• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Badan Usaha Pelabuhan Dapat Konsesi Pelayanan Jasa dan Penumpang

03/09/2015
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sunda-Kelapa-300x200

ChanelMuslim.com – Pemerintah memberikan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait usaha mereka agar investasi meningkat dan mendorong pembangunan nasional.

Presiden Republik Indonesia,  Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.

Perubahan dilakukan menyangkut masalah pemberian konsensi kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, yang termuat dalam Pasal 74 PP Nomor 61 Tahun 2009.

Jika sebelumnya disebutkan, bahwa 1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian; 2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP Nomor 64 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: 2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atau melalui penugasan/penunjukan.

Selanjutnya pada Pasal 74 itu ditambahkan ayat 2a yang berbunyi: “Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan: a. lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan b. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.

Adapun ketentuan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan pada PP Nomor 61 Tahun 2009, misalnya pada Pasal 74 ayat (3) yang berbunyi: “Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar”.

Menyesuaikan perubahan tersebut, maka bunyi Pasal 75 PP No. 61 Tahun 2009 juga diubah menjadi: 1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan; 1a) Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan jangka waktu pemberian konsesi.

Selanjutnya bunyi Pasal 75 ayat (2) PP tersebut menjadi: “Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun Pasal 75 ayat (3) pada PP No. 61 Tahun 2009, yaitu Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga ayat (4) yaitu Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Pada PP. Nomor 64 Tahun 2015 kedua ayat itu (3,4 Pasal 75 PP No. 61/2015) dinyatakan dihapus.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Agustus 2015 itu.

Semoga perekonomian semakin mengeliat dengan berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah. (Jwt/setkab)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jamaah Haji Diimbau Patuhi Aturan

Next Post

Pesan Dari Masjidil Haram.

Next Post

Pesan Dari Masjidil Haram.

RUU PIHU Hadirkan Regulasi Haji yang Lebih Baik

Belgia Akhirnya Miliki SMP Islam Pertama

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8108 shares
    Share 3243 Tweet 2027
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3603 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5055 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Lebaran dan Liburan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga