• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU PIHU Hadirkan Regulasi Haji yang Lebih Baik

03/09/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

0210-haji1

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU) adalah salah satu upaya untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan profesional dibandingkan dengan yang sudah ada saat ini.

Hal tersebut dikarenakan, menurut Ledia, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dinilai hanya bersifat parsial dan belum ideal untuk menjadi payung hukum pengelolaan ibadah haji.

“UU PKH yang ada saat ini, secara struktur berpikir, tidak komprehensif dan sebatas parsial mengatur ibadah haji. Sehingga, menyebabkan kita harus melakukan reformasi terhadap cara berpikir dan mencari bentuk ideal lebih tajam,” tutur Ledia saat membuka acara focus group discussion (FGD) RUU PIHU di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Jakarta.

Selain itu, dengan hadirnya RUU PIHU ini diharapkan ibadah haji lebih ditekankan kepada negara untuk mengelola bukan swasta.

“Oleh karenanya, kita sedang mencari format sebaik-baiknya. Tidak dalam konteks siapa mengelola apa, tetapi yang paling baik untuk umat agar tidak membebani jamaah haji dan negara,” jelas Ledia.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang turut hadir dalam acara ini menegaskan acara FGD RUU PIHU adalah bagian dari concern terhadap persoalan keumatan.

“Oleh karena, arahan regulasi Fraksi PKS ke depan berkaitan pada 3 (tiga) hal, yaitu Keumatan, Kerakyatan, dan Nasionalisme Kebangsaan. Nah, RUU PIHU ini bagian dari persoalan Keumatan,” tegas Politisi PKS dari daerah pemilihan Banten III ini.

Acara ini turut mengundang beberapa narasumber seperti Dian Simatupang (Pakar Hukum Universitas Indonesia), Mohammad Iqbal Romzy (anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS), dan Anggito Abimanyu (Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh) yang secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PKS atas terselenggaranya acara ini.

“Saya apresiasi karena PKS konsisten. Oleh karena semenjak saya di Dirjen Haji sampai sekarang, PKS selalu melakukan kajian ilmiah yang dapat dirumuskan. PKS selama ini saya lihat menjadi terdepan dalam melakukan perubahan untuk Republik Indonesia,” tutup Anggito. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesan Dari Masjidil Haram.

Next Post

Belgia Akhirnya Miliki SMP Islam Pertama

Next Post

Belgia Akhirnya Miliki SMP Islam Pertama

Sebanyak 1.450 Warga Asing Masuk Islam di Dubai Tahun Ini

Jamaah Haji Indonesia Diminta Waspadai Calo Tawaf dan Sai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11599 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Makna Surah Al-Hujurat Ayat 13 yang Dilantunkan oleh Ghanim Al-Muftah di Ajang Piala Dunia 2022

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga