• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Australia Pastikan Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Mainkan Sosial Media

10/12/2025
in Berita
Australia Pastikan Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Mainkan Sosial Media

Foto: Pinterest

70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LARANGAN media sosial pertama di dunia di Australia untuk anak di bawah 16 tahun akan memastikan bahwa anak-anak memiliki masa kanak-kanak, menurut Perdana Menteri Anthony Albanese.

Dikutip dari berbagai sumber, Albanese pada Selasa (9/12/2025) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12/2025).

Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek.

Baca juga: Australia Berencana Melarang Anak di Bawah Umur Gunakan Sosial Media

Australia Pastikan Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Mainkan Sosial Media

“Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak,” tulis Albanese.

Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.

Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.

Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur. [Din]

Tags: AustraliaSosial Media
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buang Air Kecil saat Mandi Wajib, Apakah Perlu Berwudhu Lagi

Next Post

Bagaimana Menghindari Hubungan yang Tidak Berakhir dengan Pernikahan?

Next Post
Bagaimana Menghindari Hubungan yang Tidak Berakhir dengan Pernikahan?

Bagaimana Menghindari Hubungan yang Tidak Berakhir dengan Pernikahan?

Jangan Terkecoh Klaim Mie Sehat, Cek Kandungan Gizinya

Jangan Terkecoh Klaim Mie Sehat, Cek Kandungan Gizinya

Pemerintah Provinsi Sumbar Catat 1.341 ha Sawah Masyarakat Gagal Panen Akibat Bencana

Pemerintah Provinsi Sumbar Catat 1.341 ha Sawah Masyarakat Gagal Panen Akibat Bencana

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8381 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga