• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AS Tolak Visa bagi Pasangan Diplomat LGBT

05/10/2018
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – AS mengumumkan akan menolak visa diplomatik bagi pasangan sesama jenis dari kalangan diplomat asing dan pegawai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dikutip dari BBC, perubahan itu mulai berlaku pada hari Senin (1/10/2018). Bagi pasangan sesama jenis yang sudah memiliki visa dan sedang berada di AS, diberi waktu hingga 31 Desember untuk pergi, menikah atau mengubah visa mereka.

Ini merupakan perubahan dari ketetapan yang diberlakukan pada tahun 2009.

Saat ini, baru 25 negara yang telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas masih tetap dianggap ilegal di 71 negara.

Kebijakan baru pemerintahan Trump ini diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Memo tersebut menyatakan: "Mulai 1 Oktober 2018, pasangan sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB yang baru tiba, harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4, atau melakukan perubahan status."

Visa G-4 diberikan kepada pekerja organisasi internasional dan keluarga dekat mereka.

"Hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di wilayah hukum dimaksud, yang memenuhi persyaratan sebagai pasangan untuk kepentingan imigrasi," demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS.  

Pernikahan sesama jenis, bahkan hubungan sesama jenis masih dianggap ilegal di banyak negara.
Para aktivis menyebut langkah itu tidak adil bagi pasangan homoseksual, mengingat banyak negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mewujudkan Keluarga Indonesia Berkualitas, Berakar pada Kearifan Lokal Bangsa

Next Post

Utusan Uni Eropa Keracunan Air Minum yang Tercemar di Basra Irak

Next Post

Utusan Uni Eropa Keracunan Air Minum yang Tercemar di Basra Irak

Mesir Larang Gambar Kartun Mickey Mouse di Dinding Taman Kanak-kanak

Bersihkan RSUD pascagempa, Relawan Wahdah Islamiyah Diapresiasi Wapres

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8153 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga