• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AS Tidak Lagi Sebut Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional

19/11/2019
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada hari Senin kemarin mengumumkan bahwa Amerika Serikat sedang melunakkan posisinya pada permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian langkah dari pemerintahan Trump yang membalikkan dekade kebijakan AS.

Pompeo mengatakan administrasi Presiden Donald Trump tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri tahun 1978 yang menyatakan bahwa permukiman itu Israel "tidak konsisten dengan hukum internasional".

"Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum, pemerintahan ini setuju … (pendirian) permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak konsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo.

Langkah itu langsung dikecam oleh Palestina dan kelompok hak asasi manusia.

Seorang juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan langkah AS tersebut sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional.

"Washington tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional, dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada permukiman Israel," kata juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeinah dalam sebuah pernyataan.

Hanan Ashrawi, seorang perunding veteran Palestina dan anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan di Twitter sebelum pernyataan Pompeo, bahwa langkah itu adalah pukulan lain bagi hukum internasional, keadilan & perdamaian.

Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, yang terbaru pada tahun 2016, permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.

Permukiman tersebut juga dianggap sebagai batu sandungan utama bagi perjanjian damai Israel-Palestina.

Lebih dari 600.000 orang Israel saat ini tinggal di pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki. Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di sana.

Kelompok pemantau mengatakan bahwa Israel telah melakukan upaya permukiman sejak Trump menjabat.

Israel telah menduduki Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza sejak perang enam hari Arab-Israel pada 1967.[ah/aljazeera]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Resmi Lakukan Kegiatan Standardisasi Dai

Next Post

Turki Kecam Pelecehan Quran oleh Kelompok Anti Islam di Norwegia

Next Post

Turki Kecam Pelecehan Quran oleh Kelompok Anti Islam di Norwegia

STIFIn Gelar Blogger Gathering Bareng Komunitas Emak Blogger

Barakallah, 78 Mitra Grab Berangkat Umroh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8585 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11408 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga