• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Almuzammil Yusuf : Isu Deparpolisasi Mencuat, Tak Perlu Dikhawatirkan

11/03/2016
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Almuzzammil Yusuf (1)

ChanelMuslim.com – Beredarnya isu deparpolisasi atau pelemahan parpol harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik dengan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Fenomena calon independen atau perseorangan dianggap suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.

“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah,” tutur Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Muzzammil, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A ayat 2 yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kemudian Pasal 22E ayat 3 bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan DPRD) adalah menjadi tanggung jawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua,” jelasnya.

Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

“Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi).

“Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia,” katanya.

Khusus untuk pemerintah, dia mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah harus lebih bertanggung jawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti diketahui, istilah deparpolisasi mencuat ke public pasca keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan maju secara indenpenden dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Bahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Koordinasi Bidang Internal di Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu menyerukan melawan deparpolisasi. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Ayam Bakar Kecap Lezat, Praktis dengan Teflon

Next Post

Mengatasi Panas pada Bayi Pasca Imunisasi

Next Post
Sunnah Mentahnik Bayi dengan Kurma

Mengatasi Panas pada Bayi Pasca Imunisasi

Hilangkan Lemak di Dagu dengan Trik Mudah Ini

Hilangkan Lemak di Dagu dengan Trik Mudah Ini

Boikot Produk Israel, Presiden Jokowi Diminta Keluarkan Keppres

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8292 shares
    Share 3317 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3728 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4564 shares
    Share 1826 Tweet 1141
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga