• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alhamdulillah, Mulai 16 April Pemerintah Larang Mini Market Jual Bir

12/04/2015
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com- Alhamdulillah akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag)  melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis (9/4).

Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata  Rachmat.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.

“Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.

“Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian,” ujar Widodo.

Batas Waktu 3 Bulan

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia:  shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (Humas Kemendag/setkab/jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk Ketika Tasyahhud

Next Post

Wow, 550 Awak Media Akan Liput Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika

Next Post

Wow, 550 Awak Media Akan Liput Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika

Peran Pengadilan Syariah Sebabkan Rendahnya Perceraian Muslim di Singapura

Teuku Wisnu Ingatkan Ayah Dalam Tulisannya

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga