• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

27/11/2024
in Berita
Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Foto: Pinterest

82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERMOHONAN pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini kerap menjadi sorotan publik, terutama karena keduanya menjalin hubungan serius.

Baru-baru ini, kabar bahwa permohonan pengesahan pernikahan mereka ditolak oleh pihak berwenang yang memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan masyarakat.

Baca juga: Seorang Pelajar Tulungagung Melahirkan di Toilet Rumahnya

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan kedua tidak memenuhi kriteria rukun nikah.

Setelah Mahalini menjadi seorang mualaf dan menikah dengan Rizky, diketahui orang tua Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya.

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah seorang ustaz.

Ustaz tersebut yang menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali.

Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti di undang-undang.

Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berita ini memicu di media sosial. Sebagian besar mendukung pasangan ini untuk terus memperjuangkan hubungan mereka, sementara yang lain menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan agama dan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pernikahan di Indonesia tidak hanya melibatkan hubungan pribadi tetapi juga aspek hukum dan agama.

Bagi Rizky Febian dan Mahalini, tantangan ini tentu tidak mudah, namun mereka tetap menunjukkan sikap positif di tengah sorotan publik. [Din]

Tags: Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati dengan Amanah

Next Post

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Next Post
Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Sang Ayah di Cililitan Rela Terjang Banjir Demi Anak Sekolah

Sang Ayah di Cililitan Rela Terjang Banjir Demi Anak Sekolah

Bocah 12 Tahun Dapat Gelar Juara pada Ajang World Kyokushin Kaikan International

Bocah 12 Tahun Dapat Gelar Juara pada Ajang World Kyokushin Kaikan International

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga