• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

27/11/2024
in Berita
Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Foto: Pinterest

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERMOHONAN pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini kerap menjadi sorotan publik, terutama karena keduanya menjalin hubungan serius.

Baru-baru ini, kabar bahwa permohonan pengesahan pernikahan mereka ditolak oleh pihak berwenang yang memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan masyarakat.

Baca juga: Seorang Pelajar Tulungagung Melahirkan di Toilet Rumahnya

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan kedua tidak memenuhi kriteria rukun nikah.

Setelah Mahalini menjadi seorang mualaf dan menikah dengan Rizky, diketahui orang tua Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya.

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah seorang ustaz.

Ustaz tersebut yang menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali.

Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti di undang-undang.

Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berita ini memicu di media sosial. Sebagian besar mendukung pasangan ini untuk terus memperjuangkan hubungan mereka, sementara yang lain menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan agama dan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pernikahan di Indonesia tidak hanya melibatkan hubungan pribadi tetapi juga aspek hukum dan agama.

Bagi Rizky Febian dan Mahalini, tantangan ini tentu tidak mudah, namun mereka tetap menunjukkan sikap positif di tengah sorotan publik. [Din]

Tags: Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati dengan Amanah

Next Post

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Next Post
Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Sang Ayah di Cililitan Rela Terjang Banjir Demi Anak Sekolah

Sang Ayah di Cililitan Rela Terjang Banjir Demi Anak Sekolah

Bocah 12 Tahun Dapat Gelar Juara pada Ajang World Kyokushin Kaikan International

Bocah 12 Tahun Dapat Gelar Juara pada Ajang World Kyokushin Kaikan International

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga