• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

November 27, 2024
in Berita
Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Foto: Pinterest

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERMOHONAN pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini kerap menjadi sorotan publik, terutama karena keduanya menjalin hubungan serius.

Baru-baru ini, kabar bahwa permohonan pengesahan pernikahan mereka ditolak oleh pihak berwenang yang memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan masyarakat.

Baca juga: Seorang Pelajar Tulungagung Melahirkan di Toilet Rumahnya

Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan kedua tidak memenuhi kriteria rukun nikah.

Setelah Mahalini menjadi seorang mualaf dan menikah dengan Rizky, diketahui orang tua Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya.

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah seorang ustaz.

Ustaz tersebut yang menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali.

Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti di undang-undang.

Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berita ini memicu di media sosial. Sebagian besar mendukung pasangan ini untuk terus memperjuangkan hubungan mereka, sementara yang lain menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan agama dan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pernikahan di Indonesia tidak hanya melibatkan hubungan pribadi tetapi juga aspek hukum dan agama.

Bagi Rizky Febian dan Mahalini, tantangan ini tentu tidak mudah, namun mereka tetap menunjukkan sikap positif di tengah sorotan publik. [Din]

Tags: Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati dengan Amanah

Next Post

Inilah Pentingnya Anak Memiliki Social Skill

Next Post
Alasan Ibu Mudah Marah kepada Anak

Inilah Pentingnya Anak Memiliki Social Skill

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Program Beasiswa STEM dari AFS Global STEM Academies untuk Pelajar Indonesia

Musim Apa di Tempatmu?

Kumpulan Hadist Tentang Anak

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Pemerintah Jepang Adakan Program JENESYS untuk Anak Muslim Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga