• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya Mixue Halal, Ketua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

17/02/2023
in Berita
Akhirnya Mixue Halal, Ketua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Sertifika Hala MIXUE (Foto: Ig @mixueindonesia)

132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Akhirnya yang ditunggu-tunggu telah tiba, produk Mixue Ice Cream & Tea yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang status kehalalannya, kini telah ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis (16/02/2023).

Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Es Krim Warisan Peradaban Islam

MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. [Ln]

Sumber: MUI

 

Tags: Akhirnya Mixue HalalKetua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah

Next Post

Warga Desa Sokop Manfaatkan Rumah Bibit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga

Next Post
Warga Desa Sokop Manfaatkan Rumah Bibit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga

Warga Desa Sokop Manfaatkan Rumah Bibit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga

Berita Mengejutkan Sekaligus Menjijikkan

Saya Dulu Sekolah di BPK Penabur

Daftar Kampus Tujuan Beasiswa LPDP 2024 untuk Penyandang Disabilitas

Takzim terhadap Guru

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4383 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3850 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga