• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di Tengah Pandemi COVID-19 di Banten

April 21, 2020
in Berita
66
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan tindakan persekusi kembali terjadi terhadap beberapa jurnalis, di Kota Serang, Banten pada Senin, 20 April 2020.

Seorang korban, Mohammad Hashemi Rafsanjani mengatakan, sejumlah warga menghalanginya, mengintimidasi, dan melakukan penghapusan paksa video hasil liputannya.

Peristiwa itu terjadi ketika Shemi yang merupakan Jurnalis Kabar-banten.com bersama beberapa jurnalis lain tengah melakukan peliputan atas meninggalnya seorang warga yang diduga kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, Shemi mendapat kabar bahwa seorang warga yang sebelumnya dikabarkan kelaparan akibat kesulitan ekonomi ditemukan meninggal dunia. Untuk keperluan konfirmasi, Shemi bergegas ke rumah duka yang memang tak jauh dari lokasi keberadaannya. Sesampainya di rumah duka dia mengambil gambar dan video sampai saat jenazah dimasukkan ke dalam mobil jenazah.

Tak lama berselang, kemudian dia dihampiri oleh seorang warga yang mengaku keluarga korban yang kemudian menegur Shemi sambil bertanya kepadanya, kenapa merekam gambar jenazah. Kemudian dengan nada memaksa, para pelaku itu meminta Shemi menghapus semua gambar dan video yang sudah dia rekam.

“Nggak usah ngeberitain lah, dia bukan orang susah, dia bukan selebritis juga yang bisa diambil gambarnya,” ujar pelaku seperti yang ditirukan Shemi.

Intimidasi kembali datang dari seorang warga yang menyebut para wartawan mengambil keuntungan dengan mendapat berita dari peristiwa itu. “Di situ saya jelaskan bahwa wartawan niatnya membantu,” jelas Shemi.

Korban lain bernama Dinar yang merupakan wartawan Pojoksatu.id mengatakan pengalaman yang sama. “Hari Minggu, 19 April, saya diminta stand by oleh keluarga, karena mulai ketakutan. Banyak warga yang mengecam karena merasa malu ada warganya yang lapar,” ungkap Dinar.

Kemudian, lanjut Dinar, para jurnalis sudah tiba pukul 10.00 WIB di rumah korban yang saat itu masih hidup. Saat itu, ada juga dari MNC TV dan Kompas TV yang akan melakukan peliputan live. Tiba-tiba datang istri Ketua RT meminta agar peliputan itu dihentikan. Istri Ketua RT itu pun mengaku mendapat amanat untuk menutup semua berita karena telah mempermalukan warga.

Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan tugas terhadap jurnalis.

Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menegaskan beberapa poin, seperti yang disampaikan oleh Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

“Mendesak Kepolisian segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan,” tulis Asnil.

AJI Jakarta juga mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

AJI Jakarta mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan suara mereka yang sulit untuk bersuara.[ind/rilis]

Previous Post

Globalisasi Wedus Gembel

Next Post

Lebih dari 166 ribu Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1441H

Next Post

Lebih dari 166 ribu Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1441H

Berlari dari Rasa Bosan

Berlari dari Rasa Bosan

Ramai-ramai Tolak Perppu Kebal Hukum Penanganan Pandemi Covid-19

TERPOPULER

  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6014 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35391 shares
    Share 14156 Tweet 8848
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair Jumat 22 September 2023

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9966 shares
    Share 3986 Tweet 2492
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga