• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

55.689 Santri Sudah Terima  Program Indonesia Pintar 

Oktober 24, 2016
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

? 

Para Santri saat pencanangan Budaya Menulis Mushaf Alquran di Gedung Kementerian Agama Jakarta (Foto : Kementerian Agama)

ChanelMuslim.com – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Mohsen mengatakan bahwa sebanyak 55.689 santri sudah menerima penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). 

“Angka ini adalah yang sudah tercatat sampai dengan pertengahan Oktober 2016 dan jumlahnya akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran,” lapornya dalam siaran persnya.

Tahun ini, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri pondok pesantren sebesar Rp. 159.921.500.000,-. 

“Anggaran ini diperuntukan bagi 190.000 santri yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggaran manfaat PIP yang sudah disalurkan berjumlah Rp. 42.496.500.000,- dan akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran, ” terang Mohsen.

Mohsen menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus mengup date informasi penyaluran anggaran manfaat PIP untuk santri Pondok Pesantren karena sebagian anggaran berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Penerima manfaat PIP ini adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: [1] Santri pada pondok pesantren; [2] tidak sedang mengikuti layanan pendidikan formal, seperti sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); [3] berasal dari keluarga miskin,” jelasnya detail.

Persyaratan untuk membuktikan ketiga kriteria itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP, penghasilan orang tua dan data-data keluarga lainnya serta surat keterangan miskin.

“Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kebun di Dunia Atau Kebun di Syurga 

Next Post

Resep Nasi Goreng Hijau, Menu Sarapan Sehat

Next Post
Resep Nasi Goreng Hijau, Menu Sarapan Sehat

Resep Nasi Goreng Hijau, Menu Sarapan Sehat

Cegah Wasir untuk Ibu Hamil dengan Cara Berikut

Cegah Wasir untuk Ibu Hamil dengan Cara Berikut

Parlemen Irak Memutuskan untuk Larang Miras

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7458 shares
    Share 2983 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3070 shares
    Share 1228 Tweet 768
  • Pasukan Israel Serang Kapal Kemanusiaan Sumud Flotilla dengan Meriam Air

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Willie Salim Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza Secara Langsung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Hadits Arbain 4: Setiap Takdir Manusia Telah Ditetapkan

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Menjadi yang Amanah itu Mulia

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga