• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

50 Ribu Pasangan Suami Istri Perlu Itsbat Nikah

April 28, 2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Wedding RingsChanelMuslim.com – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin memperkirakan terdapat 50 ribuan kasus nikah siri di Indonesia. Pasangan ini perlu ditangani dengan pelayanan penetapan nikah atau itsbat nikah sehingga pernikahan mereka tercatat oleh negara.

“Saat ini sekitar 50  ribu pasangan (suami-istri) perlu ditangani, untuk itsbat nikah,” kata Machasin kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4) seperti dirilis laman kementerian agama.

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Machasin menambahkan, pelayanan itsbat nikah dilaksanakan tergantung inisiatif tiga lembaga, kantor wilayah Kemenag masing-masing, disamping lembaga Peradilan Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Penetapan nikah yang akan dilakukan pengadilan agama, pencatatan dan pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir yang dilakukan catatan sipil.

“Kemenag juga mengadakan layanan terpadu itsbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ),” imbuhnya.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Florida Gelar Festival Amal untuk Anak Miskin

Next Post

Muslim Kanada Kaji Cara Bereaksi Terhadap Islamofobia

Next Post

Muslim Kanada Kaji Cara Bereaksi Terhadap Islamofobia

Meski Ongkos Haji Turun, Pemerintah Jamin Tidak Turunkan Kualitas Layanan

Al-Quran Era Nabi Muhammad Dipamerkan di Berlin

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga