• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Butuh Sertifikat Halal, Ini Lima Tahap Penerbitannya

Oktober 16, 2017
in Advertorial
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH)  diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, maka proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu: BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Soekoso menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ada beberapa tahap penerbitan sertifikat halal.

Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. 

“Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” terang Soekoso di Jakarta, Jumat (13/10) dalam siaran pers laman Kemenag.

Kedua, pemilihan LPH menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya. 

LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.

"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH," kata Soekoso.

Penetapan LPH, lanjutnya paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH.  Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.

“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,"jelasnya.

Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. 

Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kekhalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.

“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.

Kelima, Penerbitan Sertifikasi. 

Produk yg dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini  paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.

"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," ujarnya.

Soekoso menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap Produk.

"Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” tuturnya.

Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini, kata Soekoso akan diatur dalam Peraturan Mentri Agama.

Semoga Bermanfaat. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semakin Semangat di Hari Senin dengan Pepes Ikan, Ini Resep Mudahnya

Next Post

Ini Lima Tahap Penerbitan Sertifikat Halal

Next Post

Ini Lima Tahap Penerbitan Sertifikat Halal

Pentas PAI 2017 Resmi Ditutup, Aceh Peroleh Juara Umum

Siswa Kindergarten JISc Joglo Ikuti Manasik Haji

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga