• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 3 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Ade Armando di-SP3

Februari 21, 2017
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kompasiana

Chanelmuslim.com-Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menghentikan kasus penodaan agama yang menyeret dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

“Sudah diterbitkan SP3-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2), tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara itu, dilansir Antaranews.

Wahyu mengatakan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus Ade Armando karena menilai perkara itu tidak termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi ahli.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, penyidik kepolisian menyimpulkan ucapan Armando “Allah Bukan Orang Arab” di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.

Polisi sebelumnya menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan penyidikan Ade Armando dilakukan berdasarkan laporan seorang warga bernama Johan Khan.

Johan Khan melaporkan Ade ke polisi pada 2016 karena menulis “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues” di Facebook dan Twitter pada 20 Mei 2015.

Johan juga mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter namun tersangka tidak memenuhinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi tulisannya di akun media sosialnya tersebut pada Juni 2016. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamatkan Generasi, Jamnas Pandu Hidayatullah Berpartisipasi

Next Post

Kapan One Man One Dollar dari Indonesia untuk Palestina Bisa Terwujud?

Next Post

Kapan One Man One Dollar dari Indonesia untuk Palestina Bisa Terwujud?

Kulinerku Halal

Kini Hadir Bioskop Digital di Bandara Soeta

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga