• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Heboh ‘Permen Jahat’

17/02/2022
in Editorial
Heboh ‘Permen Jahat’

Ilustrasi, foto: rctiplus.com

93
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Belakangan ini terkenal istilah ‘Permen Jahat’ di kalangan buruh. Istilah Permen Jahat bukanlah tentang permen kembang gula yang manis. Tapi tentang Peraturan Menteri Kemenaker mengenai Jaminan Hati Tua.

Permen Kemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT sontak memunculkan reaksi keras di kalangan buruh se-Indonesia. Pasalnya, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan saat buruh berusia 56 tahun.

Para buruh yang diwakili asosiasi mereka menyebutkan bahwa pemerintah tidak berhak membuat aturan seperti itu. Karena uang itu murni milik buruh yang diperoleh dari pemotongan gaji tiap bulan.

Menurut para serikat buruh itu, sesuai undang-undang yang berlaku buruh berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Uang itu diperoleh dari pemotongan gaji buruh sebesar 2 persen tiap bulan. Sementara dari pihak pengusaha dikenakan tambahan untuk JHT tersebut sebesar 3,7 persen tiap bulan.

Dengan begitu, sebesar 5,7 persen  dari gaji buruh disisihkan untuk jaminan sosial buruh. Jaminan sosial itu bisa diambil ketika buruh di-PHK, mengundurkan diri, atau pada saat pensiun.

Itulah argumentasi mereka yang merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004. Dengan kata lain, mereka menegaskan bahwa Permen Nomor 2 yang baru dikeluarkan tidak relevan.

Pemerintah berdalih bahwa untuk jaminan karena PHK ada yang disebut dengan JPK atau jaminan pemutusan hubungan kerja.

Namun menurut pihak buruh, JPK hanya “teori”, kenyataan di lapangan susah dicairkan. Seperti misalnya, jika buruh dipaksa oleh perusahaan untuk mengundurkan diri, maka buruh tersebut tidak berhak memperoleh JPK karena ia tidak di-PHK melainkan mengundurkan diri.

Di masa pandemi ini, banyak perusahaan yang mengalami krisis keuangan karena produksi menurun. Dan penyesuaian yang biasa dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan PHK kepada buruh.

Lalu, jika buruh baru bisa mengambil uang JHT mereka ketika usia 56 tahun, dari mana mereka memperoleh jaminan sosial lainnya untuk menyambung hidup. Padahal, JHT itu merupakan uang mereka, bukan uang pemerintah.

Diperkirakan total JHT yang diperoleh dari pemotongan gaji buruh sebesar 387 trilyun rupiah. Sebuah angka yang tidak main-main.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan pihak buruh kepada pemerintah. Seperti, kenapa pemerintah menunda pembayaran JHT hingga buruh berusia 56 tahun? Bagaimana jika buruh di-PHK jauh di bawah dari 56 tahun?

Apakah harus menunggu selama itu. Pertanyaan lainnya, kalau buruh sudah di-PHK, apa statusnya masih sebagai peserta JHT, bukankah ia bukan lagi seorang buruh dan gajinya tidak lagi mengalami pemotongan?

Persoalan jelimet ini terus membayangi ‘Permen Jahat’ yang dilontarkan buruh kepada pemerintah. Akankah aksi-aksi demo buruh akan merevisi aturan ini? Semoga saja, tidak terjadi hal-hal lain yang tidak diinginkan. [Mh]

 

 

 

Tags: Heboh ‘Permen Jahat’
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-A’raf 156: Memohon Kebaikan Di Dunia dan Akhirat

Next Post

Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Next Post
Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Mengendalikan Diri

Mengendalikan Diri dalam Pergaulan di Luar Rumah

Bunda, Ayah, Waspada MIS-C pada Anak!

Bunda, Ayah, Waspada MIS-C pada Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8454 shares
    Share 3382 Tweet 2114
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3813 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Menghina Allah dalam Hati

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga