• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Heboh ‘Permen Jahat’

17/02/2022
in Editorial
Heboh ‘Permen Jahat’

Ilustrasi, foto: rctiplus.com

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Belakangan ini terkenal istilah ‘Permen Jahat’ di kalangan buruh. Istilah Permen Jahat bukanlah tentang permen kembang gula yang manis. Tapi tentang Peraturan Menteri Kemenaker mengenai Jaminan Hati Tua.

Permen Kemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT sontak memunculkan reaksi keras di kalangan buruh se-Indonesia. Pasalnya, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan saat buruh berusia 56 tahun.

Para buruh yang diwakili asosiasi mereka menyebutkan bahwa pemerintah tidak berhak membuat aturan seperti itu. Karena uang itu murni milik buruh yang diperoleh dari pemotongan gaji tiap bulan.

Menurut para serikat buruh itu, sesuai undang-undang yang berlaku buruh berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Uang itu diperoleh dari pemotongan gaji buruh sebesar 2 persen tiap bulan. Sementara dari pihak pengusaha dikenakan tambahan untuk JHT tersebut sebesar 3,7 persen tiap bulan.

Dengan begitu, sebesar 5,7 persen  dari gaji buruh disisihkan untuk jaminan sosial buruh. Jaminan sosial itu bisa diambil ketika buruh di-PHK, mengundurkan diri, atau pada saat pensiun.

Itulah argumentasi mereka yang merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004. Dengan kata lain, mereka menegaskan bahwa Permen Nomor 2 yang baru dikeluarkan tidak relevan.

Pemerintah berdalih bahwa untuk jaminan karena PHK ada yang disebut dengan JPK atau jaminan pemutusan hubungan kerja.

Namun menurut pihak buruh, JPK hanya “teori”, kenyataan di lapangan susah dicairkan. Seperti misalnya, jika buruh dipaksa oleh perusahaan untuk mengundurkan diri, maka buruh tersebut tidak berhak memperoleh JPK karena ia tidak di-PHK melainkan mengundurkan diri.

Di masa pandemi ini, banyak perusahaan yang mengalami krisis keuangan karena produksi menurun. Dan penyesuaian yang biasa dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan PHK kepada buruh.

Lalu, jika buruh baru bisa mengambil uang JHT mereka ketika usia 56 tahun, dari mana mereka memperoleh jaminan sosial lainnya untuk menyambung hidup. Padahal, JHT itu merupakan uang mereka, bukan uang pemerintah.

Diperkirakan total JHT yang diperoleh dari pemotongan gaji buruh sebesar 387 trilyun rupiah. Sebuah angka yang tidak main-main.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan pihak buruh kepada pemerintah. Seperti, kenapa pemerintah menunda pembayaran JHT hingga buruh berusia 56 tahun? Bagaimana jika buruh di-PHK jauh di bawah dari 56 tahun?

Apakah harus menunggu selama itu. Pertanyaan lainnya, kalau buruh sudah di-PHK, apa statusnya masih sebagai peserta JHT, bukankah ia bukan lagi seorang buruh dan gajinya tidak lagi mengalami pemotongan?

Persoalan jelimet ini terus membayangi ‘Permen Jahat’ yang dilontarkan buruh kepada pemerintah. Akankah aksi-aksi demo buruh akan merevisi aturan ini? Semoga saja, tidak terjadi hal-hal lain yang tidak diinginkan. [Mh]

 

 

 

Tags: Heboh ‘Permen Jahat’
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-A’raf 156: Memohon Kebaikan Di Dunia dan Akhirat

Next Post

Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Next Post
Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Doa Memohon Keberkahan Rumah Tangga

Mengendalikan Diri

Mengendalikan Diri dalam Pergaulan di Luar Rumah

Bunda, Ayah, Waspada MIS-C pada Anak!

Bunda, Ayah, Waspada MIS-C pada Anak

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga