• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memiliki Patung

07/02/2022
in Syariah
Hukum Memiliki Patung

Foto: Pexels/cottonbro

120
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum memiliki patung. Bismillahirrahmanirrahim, jika patung tersebut utuh, dari kepala sampai kaki, maka itu termasuk yang diharamkan dalam Islam. Tidak sepatutnya di rumah seorang muslim terdapat patung-patung makhluk bernyawa baik manusia dan hewan.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man

Baca Juga: Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Hukum Memiliki Patung

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah. (HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

(أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم “

Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah.

Maka, hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Lalu, apakah boleh dihadiahkan saja ke orang kafir? Pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh. Sebab, keharamannya juga berlaku bagi mereka.

Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum sutera bagi orang kafir:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع فيحرم عليهم الحرير كما يحرم على المسلمين.

Pendapat yang shahih yang dianut oleh para peneliti dan mayoritas ulama bahwa orang kafir termasuk objek dari hukum furu’ syariat. Maka, haram bagi mereka sutera sebagaimana haram bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39) Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum memiliki patung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mencegah Nyeri Kronis

Next Post

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Next Post
Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Apa itu Talfiq Mazhab?

Resensi Buku Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab Layak Jadi Rujukan

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4050 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8969 shares
    Share 3588 Tweet 2242
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5449 shares
    Share 2180 Tweet 1362
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2292 shares
    Share 917 Tweet 573
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5422 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11627 shares
    Share 4651 Tweet 2907
  • Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Misi Budaya JISc ke Korea Selatan, Sebut Integrasi Kurikulum Jadi Model Pendidikan Masa Depan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga