• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memiliki Patung

07/02/2022
in Syariah
Hukum Memiliki Patung

Foto: Pexels/cottonbro

113
SHARES
873
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum memiliki patung. Bismillahirrahmanirrahim, jika patung tersebut utuh, dari kepala sampai kaki, maka itu termasuk yang diharamkan dalam Islam. Tidak sepatutnya di rumah seorang muslim terdapat patung-patung makhluk bernyawa baik manusia dan hewan.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man

Baca Juga: Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Hukum Memiliki Patung

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah. (HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

(أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم “

Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah.

Maka, hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Lalu, apakah boleh dihadiahkan saja ke orang kafir? Pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh. Sebab, keharamannya juga berlaku bagi mereka.

Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum sutera bagi orang kafir:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع فيحرم عليهم الحرير كما يحرم على المسلمين.

Pendapat yang shahih yang dianut oleh para peneliti dan mayoritas ulama bahwa orang kafir termasuk objek dari hukum furu’ syariat. Maka, haram bagi mereka sutera sebagaimana haram bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39) Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum memiliki patung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mencegah Nyeri Kronis

Next Post

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Next Post
Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Apa itu Talfiq Mazhab?

Resensi Buku Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab Layak Jadi Rujukan

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8156 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11236 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga