ChanelMuslim.com – Tiga hal yang bisa diminta seorang mukmin kepada Allah merupakan bagian dari tulisan berjudul “Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah” yang ditulis oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.
Di awal ayat sudah disebutkan,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat,
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Baca Juga: Bagi Orang Mukmin, Musibah itu bukan Azab
Tiga Hal yang Bisa Diminta Seorang Mukmin kepada Allah
Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman).
Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan.
Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban.
Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram.
Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih.
Karenanya, hendaklah setiap kita berdoa, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat.
Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita
Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir.
Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih.
Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman.
Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir.
Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan.
Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir.
“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya
Contoh:
Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima.
Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas.
Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli.
Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu).
Allah memiliki hukum
Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak.
Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits,
رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا
“Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.”
Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya, bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi.
Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.[ind]
Referensi:
Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.
Sumber: muslim.or.id