• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

06/01/2022
in Khazanah, Unggulan
Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Foto: Pixabay

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kesalahpahaman tentang perbedaan aturan syariat antara laki-laki dan perempuan juga terjadi dalam hal penetapan bagian warisan antara laki-laki dan wanita.

Orang-orang yang meragukan syariat Islam ini banyak yang sekedar melihat permukaan dari aturan tersebut, padalah jumlah atau bagian warisan yan ditetapkan untuk laki-laki dan wanita disesuaikan dengan tanggung jawab yang diembannya.

Dalam surah an-Nisa yang selama ini ayat yang banyak disalahpahami tentang masalah ini berbunyi:

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita

Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Laki-laki dalam syariat Islam dibebani tanggung jawab keuangan yang lebih besar daripada wanita. Ia harus memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika telah menikah. Namun, jika belum menikah ia juha tetapi harus menanggung keuangan orang tuanya terutama jika ibunya telah janda.
Belum lagi jika ia memiliki saudara perempuan yang tidak berpenghasilan atau yang belum menikah, maka ia juga yang menanggung keuangan saudara perempuannya ini.
Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengatakan bahwa pembagian 2 banding 1 antara laki-laki dan perempuan ini tidaklah mutlak. Ada kondisi tertentu dimana laki-laki dan wanita mendapatkan bagian yang sama.
Pada lanjutan surah an-nisa ayat 11 di atas, berbunyi:
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…
Pada ayat di atas bagian ibu dan bapak yang ditinggal anaknya meninggal mendapatkan jatah yang sama, yaitu masing-masing 1/6 jika anaknya yang meninggal tersebut mempunyai seorang anak.
Dalam kasus lain, laki-laki dan wanita mendapatkan bagian warian yang sama jika mereka adalah saudara se ibu dari yang meminggal, jika saudara tersebut tidak memiliki orang tua dan anak-anak.
Hal ini tercantum dalam potongan surah an-Nisa: 12
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Bahkan ada kasus dimana wanita mendapatkan lebih banyak bagian dibanding laki-laki. Ibnu Abbas menafsirkan surah an-Nisa ayat 11 di atas sebagai berikut: Seorang ibu akan mendapatkan 1/3 dari harta yang ditinggalkan anaknya jika si anak hanya meninggalkan suami dan orang tua saja. Sedangkan sang ayah mendapat 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Ini membuktikan bahwa pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan terdapat dalam banyak kasus. Dan masih ada beberapa kasus lagi dimana wanita mendapatkan jatah warisan lebih banyak daripada laki-laki, seperti bagian saudara perempuan se-ibu adalah 1/6 dari harta dimana ini setara dengam dua saudara laki-laki seayah. Hal ini terjadi dalam kasus jika wanita yang wafat hanya meninggalkan ibu, dua saudara laki-laki se-ayah, dan satu saudara perempuan se-ibu.
Bersambung… [Ln]
Tags: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membangun Kepercayaan Diri Anak

Next Post

Berbagai Macam Rasanya

Next Post
Berbagai Macam Rasanya

Berbagai Macam Rasanya

Dianjurkan Dibaca pada Malam Jumat dan Hari Jumat, ini Keutamaan Surat Al-Kahfi

Dianjurkan Dibaca pada Malam Jumat dan Hari Jumat, ini Keutamaan Surat Al-Kahfi

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga