ChanelMuslim.com – Kesalahpahaman tentang perbedaan aturan syariat antara laki-laki dan perempuan juga terjadi dalam hal penetapan bagian warisan antara laki-laki dan wanita.
Orang-orang yang meragukan syariat Islam ini banyak yang sekedar melihat permukaan dari aturan tersebut, padalah jumlah atau bagian warisan yan ditetapkan untuk laki-laki dan wanita disesuaikan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam surah an-Nisa yang selama ini ayat yang banyak disalahpahami tentang masalah ini berbunyi:
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)
Laki-laki dalam syariat Islam dibebani tanggung jawab keuangan yang lebih besar daripada wanita. Ia harus memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika telah menikah. Namun, jika belum menikah ia juha tetapi harus menanggung keuangan orang tuanya terutama jika ibunya telah janda.
Belum lagi jika ia memiliki saudara perempuan yang tidak berpenghasilan atau yang belum menikah, maka ia juga yang menanggung keuangan saudara perempuannya ini.
Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengatakan bahwa pembagian 2 banding 1 antara laki-laki dan perempuan ini tidaklah mutlak. Ada kondisi tertentu dimana laki-laki dan wanita mendapatkan bagian yang sama.
Pada lanjutan surah an-nisa ayat 11 di atas, berbunyi:
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…
Pada ayat di atas bagian ibu dan bapak yang ditinggal anaknya meninggal mendapatkan jatah yang sama, yaitu masing-masing 1/6 jika anaknya yang meninggal tersebut mempunyai seorang anak.
Dalam kasus lain, laki-laki dan wanita mendapatkan bagian warian yang sama jika mereka adalah saudara se ibu dari yang meminggal, jika saudara tersebut tidak memiliki orang tua dan anak-anak.
Hal ini tercantum dalam potongan surah an-Nisa: 12
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Bahkan ada kasus dimana wanita mendapatkan lebih banyak bagian dibanding laki-laki. Ibnu Abbas menafsirkan surah an-Nisa ayat 11 di atas sebagai berikut: Seorang ibu akan mendapatkan 1/3 dari harta yang ditinggalkan anaknya jika si anak hanya meninggalkan suami dan orang tua saja. Sedangkan sang ayah mendapat 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Ini membuktikan bahwa pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan terdapat dalam banyak kasus. Dan masih ada beberapa kasus lagi dimana wanita mendapatkan jatah warisan lebih banyak daripada laki-laki, seperti bagian saudara perempuan se-ibu adalah 1/6 dari harta dimana ini setara dengam dua saudara laki-laki seayah. Hal ini terjadi dalam kasus jika wanita yang wafat hanya meninggalkan ibu, dua saudara laki-laki se-ayah, dan satu saudara perempuan se-ibu.
Bersambung… [Ln]