ChanelMuslim.com – Sebuah peraturan perundangan baru yang ditetapkan di Prancis, menyebutkan bahwa orang tua dilarang memukul anak mereka. Hal itu menjadikan Prancis sebagai negara ke-52 yang memberlakukan peraturan tersebut.
Mengutip Live Science, Undang-Undang Kesetaraan dan Kewarganeraan itu resmi diberlakukan tanggal 22 Desember 2016 lalu. Adapun, undang-undang tersebut diajukan oleh Marta Santo Pais, anggota parlemen pemerintahan Perancis yang fokus pada kekerasan terhadap anak.
Undang-undang tersebut melarang ‘segala bentuk hukuman yang menyakiti dan mempermalukan anak’ oleh orang tua. Peraturan tersebut berada di bawah hukum sipil Perancis, yang berarti, jika ada orang tua yang melanggar, bisa dikenakan sanksi khusus, namun bukan sanksi pidana.
“Hukum ini menjadi wujud aksi simbolis untuk membuat orang tua mengerti bahwa kekerasan bisa sangat berbahaya bagi anak,” ujar Dr. Gilles Lazimi, yang memimpin aksi kampanye anti-pemukulan pada anak di bawah bendera Foundation for Childhood.
“Bagaimanapun juga, undang-undang itu menekankan tiga hal, tidak ada ukuran besar atau kecil pada kekerasan. Kekerasan adalah kekerasan dan itu harus dihentikan,” kata Lazimi saat diwawancara Telegraph.
Adapun, sebuah studi yang dilakukan sebelumnya, menunjukkan bahwa memukul anak memberi pengaruh saat mereka dewasa. Studi selama 50 tahun yang dirilis tahun 2016 itu menyebut bahwa anak-anak yang dipukul oleh orang tua mereka, cenderung punya gangguan kesehatan mental saat dewasa, kurang dekat dengan orang tua mereka, lebih antisosial dan cenderung agresif saat dewasa.
Sebagian besar negara di Eropa kini sudah melarang pemukulan anak sebagai bentuk hukuman, kecuali Inggris, Italia, Swiss dan Republik Ceko. Sementara di Amerika Serikat bahkan Indonesia, memukul, mencubit dan menjewer telinga anak saat mereka nakal, dianggap hal yang lumrah.[af/cnn]