• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Lele Pemakan Ayam Tiren

Mei 28, 2024
in Syariah, Unggulan
Status Lele Pemakan Ayam Tiren

Status Lele Pemakan Ayam Tiren (foto: pixabay)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Status lele pemakan ayam tiren. Saya izin bertanya, apakah ayam tiren boleh kita gunakan sebagai pakan ikan lele? Tentunya bisa langsung kita masukkan ke kolam, atau kita rebus dulu untuk menghilangkan bakteri dan lain-lainnya. (MFU, Banjarnegara)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab sebagai berikut.

Ayam tiren (mati kemarin) yang dikenal oleh masyarakat adalah ayam yang mati secara tidak disembelih secara syar’i sehingga menjadi bangkai, baik mati karena penyakit atau sebab lainnya.

Jika bangkai ini diberikan kepada lele, maka lele tersebut menjadi hewan pemakan bangkai, terlepas dari ayam tiren tersebut direbus dulu atau tidak, tidaklah mengubah status bangkainya.

Baca Juga: Tips Mudah Bersihkan Lele Sebelum Dimasak

Status Lele Pemakan Ayam Tiren

Status ikan Lele tersebut adalah Jalaalah, dan menjadi najis.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا كان الطعام الذي يقدم للسمك أكثره طاهر ، جاز أكل السمك ولا حرج في ذلك .
وإن كان أكثره من الميتات النجسة (فهذه يسميها العلماء الجلالة) فلا يجوز أكل السمك حتى تمنع عنه النجاسة ثلاثة أيام فأكثر ، ويُطعم من الطاهرات ليطيب لحمه .

Jika makanan ikan tersebut mayoritas adalah makanan yang suci, maka boleh makan ikan tersebut dan tidak masalah.

Jika paling banyak makannya adalah bangkai yang najis (istilahnya Al Jalaalah), maka tidak boleh memakannya sampai ditahan dulu tiga hari atau lebih, lalu dimakan karena dagingnya sudah kembali baik.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 170264)

Imam Al Buhutiy Rahimahullah berkata Kasysyaf Al Qina’:

فَصْل وَتَحْرُمُ الْجَلَّالَةُ وَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Pasal tentang haramnya Al Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan hewan Al Jalaalah dan susunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, katanya: Hasan Gharib)

(Kasysyaf Al Qina’, 6/193-194)

Kenapa setelah TIGA HARI dipisahkan dari makanan najisnya sudah kembali boleh dimakan?

Diperkirakan itulah masa recovery kembali hewan tersebut untuk kembali suci, oleh karena itu Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.

Imam Al Buhutiy Rahimahullah berkata:

أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا

Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya. (Ibid, 6/194)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Status Lele Pemakan Ayam Tiren
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Irlandia, Norwegia dan Spanyol Mengakui Palestina. Apa yang berubah?

Next Post

Bergesernya Makna Toleransi

Next Post
Dia yang Mengaku Mudah Tergoda Perempuan

Bergesernya Makna Toleransi

Viral Video Boba di Kantung Empedu, Ini Kata Dokter

Viral Video Boba di Kantung Empedu, Ini Kata Dokter

SEAMOLEC Ajak Pemerintah Daerah Kalimantan Barat Percepat Transformasi Teknologi Pendidikan

SEAMOLEC Ajak Pemerintah Daerah Kalimantan Barat Percepat Transformasi Teknologi Pendidikan

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5037 shares
    Share 2015 Tweet 1259
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7524 shares
    Share 3010 Tweet 1881
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga