ChanelMuslim.com- Saat ini penggunaan vaksin Covid19 menjadi syarat wajib bagi setiap individu. Walaupun ada beberapa merek vaksin yang mengandung bahan non-halal namun MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut mengingat keterbatasan persediaan vaksin halal dan kebutuhan yang mendesak.
Hal ini membuat dillema bagi umat muslim dalam menentukan pilihan apalagi ditambah dengan ketetapan dari pemerintah bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan fasilitas umum jika sudah dilakukan Vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Baca Juga : Kenapa Hanya Jakarta yang Sukses Vaksinasi
Titik Kritis Halal Proses Pembuatan Vaksin
Dalam webinar yang diadakan oleh Halal Corner dengan tema “Vaksin Haram, Daruratkah?” dihadiri oleh LPPOM Dr. Mulyorini Rahayuningsih. M.Sc. selaku Advisor Halal Audit LPPOM MUI menyampaikan bahwa titik kritis halal proses pembuatan vaksin ada enam.
Titik kritis pada awal proses yang benar benar harus diperhatikan adalah saat pemilihan bibit vaksin, apakah langsung diambil dari virus langsung atau hasil rekombinasi genetika.
Titik kritis lain yaitu media untuk mengembangbiakan virus, bahan pelindung virus dan bahan tambahan yang digunakan saat proses produksi.
Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI
Selain itu hadir pula Pihak Komisi Fatwa MUI yaitu KH. Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyatakan MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah);
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak
segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19
guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Penetapan fatwa melibatkan banyak pihak mulai dari pihak ahli yang kompeten dalam bidangnya serta didukung dengan informasi dan literasi dari berbagai sumber.
Apakah definisi darurat itu sendiri sehingga kita diperbolehkan menggunakan vaksin non-halal, ada beberapa terminologi dari beberapa ulama yaitu:
Ketakutan akan suatu bahaya yang bisa mengakibatkan kehancuran terhadap jiwa dan bagian dari tubuh manusia
Rasa takut terhadap jiwa dari kehancuran baik secara pasti mau persepsi atau perhitungan dari ahlinya (ulama malikiyah).
Darurat itu sendiri juga bukan hanya berasal dari sesuatu yang pasti tetapi diperbolehkan dari data praduga atau perhitungan (ulama syafi’iyah).
Sebagai pembicara terakhir dengan materi Regulasi Vaksin Sebagai Syarat Adminitrasi dan Penggunaaan Fasilitas Umum disampaikan oleh pihak KEMENKES, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid,
Selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung KEMENKES RI) menyatakan bahwa imunitas tubuh manusia terbagi menjadi dua yaitu imunitas alami dan imunitas didapat.
Baca Juga : CEO Moderna: Vaksin Tidak Ampuh Lawan Varian Omicron
Namun imunitas alami atau kekebalan yang terbentuk memerlukan waktu cukup lama dan berbeda beda bagi setiap individu.
Kekebalan juga akan lebih efektif jika jumlah individu yang divaksin semakin banyak, hal ini disebut kekebalan kelompok atau herd immunity dimana jika misalnya 70% dari suatu populasi sudah divaksin maka sebagian kecil yang belum memiliki kekebalan akan terlindungi.
Mengingat kerugian dari efek pandemi dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan di masyarakat sangat merugikan maka kewajiban untuk melakukan vaksin dikeluarkan oleh pemerintah.
Pandemi ini sudah merupakan bencana nasional bahkan internasional sehingga menimbulkan efek darurat yang harus cepat ditindaklanjuti dan pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan atau kebijakan untuk menyelamatkan masyarakat.
Keadaan bencana ini membuat keluarnya PERPRES NO. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemic Covid-19, dimana dalam pasal dinyatakan setiap orang wajib menjalankan vaksin kecuali jika tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin covid19.
Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi, mencegah dan menangkal penyakit yang berpontensi menimbulkan kedaruratan bagi kesehatan masyarakat dan untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Ditutup oleh Founder Halal Corner, Aisha Maharani yang menyatakan bahwa acara ini merupakan salah satu pelayanan Halal Corner di hari miladnya ke 10 tahun.
Acara ini sebagai jembatan bagi pemerintah, MUI, LPPOM dan masyarakat untuk bisa berkomunikasi mengenai urgensi darurat vaksin haram.
Aisha mengharapkan agar MUI dan Kemenkes bisa membuka opini lain dari pihak berkompeten dan mengeluarkan regulasi yang lebih ramah terhadap masyarakat terutama muslim Indonesia mengenai kewajiban vaksin.
Acara webinar yang diadakan pada tanggal 5 Desember 2021 ini dihadiri lebih dari 100 orang peserta dengan acara yang interaktif dan materi yang berbobot, dilihat dari antusiasme para peserta dalam sesi tanya jawab. Diharapkan melalui adanya webinar ini menjawab kebimbangan umat Muslim dalam memilih vaksin covid19. [wmh]