ChanelMuslim.com—Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (16/11/2016), Ahok memberikan pernyataan dalam wawancara khusus dengan jaringan televisi ABC (Australian Broadcasting Corporation) News.
Wawancara jurnalis ABC News dengan Ahok tersebut dianggap bermasalah dalam salah satu pernyataannya, yakni terkait dengan ungkapan Ahok yang menyebut jika demonstran yang ikut aksi pada 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu.
Ucapan tersebut menyinggung sebagian demonstran yang merasa difitnah. Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mewakili demonstran pun melaporkan Ahok ke polisi.
Anggota ACTA Habiburokhman saat mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kamis (17/11/2016) mengatakan, laporan pihaknya berdasar pada pernyataan Ahok saat diwawancarai Australian Broadcasting Corporation News (ABC News).
Ahok, menurut ACTA, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dugaannya fitnah, dia (Ahok) menyebut demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu,” kata Habiburokhman di depan kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co.
Saat melapor, Habiburokhman bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor bernama Herdiansyah. Bukti yang dibawa, ujarnya, salah satunya berupa dokumentasi pernyataan Ahok. “Link berita Ahok itu juga ada rekaman videonya, bisa dilihat di mobile.abc.net.au berjudul ‘Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say’,” kata Habiburokhman
Berita tersebut diposting oleh ABC News pada Rabu, 16 November 2016. Pernyataan Ahok yang dikutip, kata Habiburokhman, adalah ‘It is not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs’.
Arti kalimat tersebut dalam bahasa Indonesia, adalah ‘tak mudah menggerakkan 100 ribu orang. Sebagian besar mereka (demonstran), bila anda baca berita mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu’.
ACTA juga membawa barang bukti berupa foto Herdiansyah dan sejumlah demonstran saat aksi unjuk rasa 4 November. “Dia (Herdiansyah) orang biasa, profesinya advokat, tapi ikut aksi sebagai warga negara biasa, sehingga tak terima dengan pernyataan saudara Basuki,” tuturnya.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
(mr)