• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebut Demonstran Bayaran, Ahok Dilaporkan ke Polisi

18/11/2016
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (16/11/2016), Ahok memberikan pernyataan dalam wawancara khusus dengan jaringan televisi ABC (Australian Broadcasting Corporation) News.

Wawancara jurnalis ABC News dengan Ahok tersebut dianggap bermasalah dalam salah satu pernyataannya, yakni terkait dengan ungkapan Ahok yang menyebut jika demonstran yang ikut aksi pada 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu.

Ucapan tersebut menyinggung sebagian demonstran yang merasa difitnah. Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mewakili demonstran pun melaporkan Ahok ke polisi.

Anggota ACTA Habiburokhman saat mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kamis (17/11/2016) mengatakan, laporan pihaknya berdasar pada pernyataan Ahok saat diwawancarai Australian Broadcasting Corporation News (ABC News).

Ahok, menurut ACTA, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dugaannya fitnah, dia (Ahok) menyebut demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu,” kata Habiburokhman di depan kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co.

Saat melapor, Habiburokhman bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor bernama Herdiansyah. Bukti yang dibawa, ujarnya, salah satunya berupa dokumentasi pernyataan Ahok. “Link berita Ahok itu juga ada rekaman videonya, bisa dilihat di mobile.abc.net.au berjudul ‘Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say’,” kata Habiburokhman

Berita tersebut diposting oleh ABC News pada Rabu, 16 November 2016. Pernyataan Ahok yang dikutip, kata Habiburokhman, adalah ‘It is not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs’.

Arti kalimat tersebut dalam bahasa Indonesia, adalah ‘tak mudah menggerakkan 100 ribu orang. Sebagian besar mereka (demonstran), bila anda baca berita mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu’.

ACTA juga membawa barang bukti berupa foto Herdiansyah dan sejumlah demonstran saat aksi unjuk rasa 4 November. “Dia (Herdiansyah) orang biasa, profesinya advokat, tapi ikut aksi sebagai warga negara biasa, sehingga tak terima dengan pernyataan saudara Basuki,” tuturnya.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

(mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Cara Anji Agar Anak-Anaknya Tidak Menonton Terlalu Dekat

Next Post

Masya Allah: Inilah Awal Perjalanan Fashion Dokter Gigi Anggia Mawardi 

Next Post

Masya Allah: Inilah Awal Perjalanan Fashion Dokter Gigi Anggia Mawardi 

Ini yang Disampaikan Ormas Islam dalam Kunjungan ke Pimpinan DPR

Upside Down World: Wisata Dunia Terbalik di Bandung

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4414 shares
    Share 1766 Tweet 1104
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8649 shares
    Share 3460 Tweet 2162
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11449 shares
    Share 4580 Tweet 2862
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga