• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sembilan Jam Polri Gelar Perkara Kasus Ahok, Hasilnya?

15/11/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kepolisian RI melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tepat pukul 18.00 WIB.

Itu berarti pelaksanaan gelar perkara yang dimulai sejak pukul 09.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama)  Mabes Polri, ini menyita waktu selama 9 jam, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan bisa berakhir pada pukul 20.00.

“Dari jam 9 pagi, semua rangkaian gelar perkara sudah selesai. Maghrib sudah selesai,” kata Analisis Kebijakan Madya Bidang PID Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (15/11/2016).

Menurut Rikwanto, rangkaian gelar perkara sendiri akan dilanjutkan oleh penyidik malam harinya untuk mengkaji keterangan yang telah didapatkan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Mudah-mudahan besok antara jam 10.00 sampai jam 12.00 bisa kita sampaikan tentang hasilnya. Apapun hasilnya, kita harapkan masyarakat bisa terima. ini sudah dilakukan secara profesional,” terangnya.

Sementara itu, menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, gelar perkara yang diselenggarakan Polri pada umumnya bersifat internal kepolisian saja. Akan tetapi, katanya, kebijakan pimpinan yang melihat dari perkembangan situasi di masyarakat, maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.

“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsman, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya di sela-sela gelar perkara.

Dia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.

Malam ini penyidik bekerja keras untuk menuntaskan kasus yang menjadi isu nasional hingga internasional ini. “Jadi mereka bekerja keras malam ini. karena memang kita targetkan tidak perlu berlama-lama, intinya penyidik bekerja keras untuk dapatkan kesimpulan,” kata Rikwanto.

Kesimpulan atau hasilnya akan diumumkan Rabu (16/11/2016) untuk menentukan apakah Polri akan menaikkan status penyelidikan kasus itu ke penyidikan dan penetapan tersangka, atau menghentikan kasus tersebut. (mr/inilah/JNA)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungan Ahok Djarot juga Ditolak Warga Setiabudi

Next Post

Fruit Indonesia 2016: Pameran Buah Terbesar di Indonesia 

Next Post

Fruit Indonesia 2016: Pameran Buah Terbesar di Indonesia 

Cerita Angelina Sondakh Khatamkan Alquran Berpuluh Kali di Tahanan 

Destinasi Keren di Banyuwangi : Blue Fire Kawah Ijen dan Green Bay 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8105 shares
    Share 3242 Tweet 2026
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3602 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1956 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2973 shares
    Share 1189 Tweet 743
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga