• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sembilan Jam Polri Gelar Perkara Kasus Ahok, Hasilnya?

15/11/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kepolisian RI melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tepat pukul 18.00 WIB.

Itu berarti pelaksanaan gelar perkara yang dimulai sejak pukul 09.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama)  Mabes Polri, ini menyita waktu selama 9 jam, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan bisa berakhir pada pukul 20.00.

“Dari jam 9 pagi, semua rangkaian gelar perkara sudah selesai. Maghrib sudah selesai,” kata Analisis Kebijakan Madya Bidang PID Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (15/11/2016).

Menurut Rikwanto, rangkaian gelar perkara sendiri akan dilanjutkan oleh penyidik malam harinya untuk mengkaji keterangan yang telah didapatkan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Mudah-mudahan besok antara jam 10.00 sampai jam 12.00 bisa kita sampaikan tentang hasilnya. Apapun hasilnya, kita harapkan masyarakat bisa terima. ini sudah dilakukan secara profesional,” terangnya.

Sementara itu, menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, gelar perkara yang diselenggarakan Polri pada umumnya bersifat internal kepolisian saja. Akan tetapi, katanya, kebijakan pimpinan yang melihat dari perkembangan situasi di masyarakat, maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.

“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsman, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya di sela-sela gelar perkara.

Dia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.

Malam ini penyidik bekerja keras untuk menuntaskan kasus yang menjadi isu nasional hingga internasional ini. “Jadi mereka bekerja keras malam ini. karena memang kita targetkan tidak perlu berlama-lama, intinya penyidik bekerja keras untuk dapatkan kesimpulan,” kata Rikwanto.

Kesimpulan atau hasilnya akan diumumkan Rabu (16/11/2016) untuk menentukan apakah Polri akan menaikkan status penyelidikan kasus itu ke penyidikan dan penetapan tersangka, atau menghentikan kasus tersebut. (mr/inilah/JNA)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungan Ahok Djarot juga Ditolak Warga Setiabudi

Next Post

Fruit Indonesia 2016: Pameran Buah Terbesar di Indonesia 

Next Post

Fruit Indonesia 2016: Pameran Buah Terbesar di Indonesia 

Cerita Angelina Sondakh Khatamkan Alquran Berpuluh Kali di Tahanan 

Destinasi Keren di Banyuwangi : Blue Fire Kawah Ijen dan Green Bay 

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3448 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga