• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

09/11/2021
in Unggulan, Wisata
RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

Foto : Instagram @rptradkijakarta

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kabar gembira, pada masa PPKM Level 1 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 02 – 15 November 2021.

Melansir informasi dalam akun Instagram @dppappdki, Selasa (09/11/2021), RPTRA telah dibuka dengan kapasitas 75% dari kapasitas normal.

Baca Juga : Cara Mengunjungi Tempat Wisata yang Mulai Dibuka di DKI Jakarta

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dinas PPAPP Prov DKI Jakarta (@dppappdki)

RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orangtua.

Adapun, pembukaan RPTRA masih dalam keterbatasan jam operasional yaitu dimulai pukul 07.00 – 17.00 WIB.

RPTRA dapat digunakan untuk kegiatan vaksinasi covid19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana lainnya.

Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;

Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter

Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)

Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung

Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Baca Juga : Kabar Gembira! Alun-alun dan 50 Taman Depok Dibuka Bertahap

Tetap patuhi protokol kesehatan 6M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA, menjaga jarak aman minimal 2 meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. [wmh]

 

Tags: RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut IniRPTRA DKI Jakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keindahan Gaun Ria Ricis yang Dipakai Saat Pengajian Dihiasi Kristal dan Mutiara

Next Post

Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

Next Post
Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

JAQS akan Gelar Festival Musim Gugur ala Korea

JAQS akan Gelar Festival Musim Gugur ala Korea

permasalahan keuangan

Permasalahan Keuangan Bukan Hambatan Keharmonisan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9711 shares
    Share 3884 Tweet 2428
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Ada 100 Paket Umroh Gratis dari Arab Saudi, Bagaimana Cara WNI Mendapatkannya?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • EHEF 2026 Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Eropa, Libatkan 10 Universitas Lokal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Galeri HP Penuh Screenshot yang Tidak Terpakai? Begini Cara Melakukan Digital Decluttering

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11901 shares
    Share 4760 Tweet 2975
  • Ingin Traveling ke Luar Negeri tanpa Menghabiskan Banyak Uang? Begini Cara Menyusun Anggaran Perjalanan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga