ChanelMuslim.com- Kebijakan pemerintah tentang tes PCR di angkutan umum menimbulkan kontroversi. Sebagian warga bahkan menilainya sangat membingungkan.
Pemerintah melalui instansi terkait mengeluarkan kebijakan wajibnya tes PCR di angkutan udara. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Mereka yang menolak beranggapan bahwa kebijakan itu menyusahkan para pengguna transportasi udara. Meskipun harga tes PCR sudah diturunkan menjadi antara 275 hingga 300 ribu rupiah.
Hal ini karena menurut mereka, selain harganya yang dinilai masih mahal, tes antigen dirasa sudah cukup memadai untuk mendeteksi kerawanan wabah covid di penumpang pesawat. Terlebih lagi, data covid dikabarkan sudah melandai.
Suara protes pun bermunculan. Mulai dari para konsumen transportasi hingga para pekerja transportasi udara yang khawatir terjadinya penurunan penumpang. Padahal, geliat bisnis itu dirasa mulai kembali naik. Begitu pun para pebisnis sektor pariwisata yang ikut mengungkapkan rasa keberatan.
Namun, alih-alih akan membatalkan kebijakan kontroversi itu, tiba-tiba muncul rencana kebijakan baru. Yaitu, adanya kemungkinan tes PCR juga akan diberlakukan di transportasi darat.
Diberitakan, transportasi darat yang jarak tempuhnya lebih dari 250 kilometer akan diwajibkan memberlakukan tes PCR untuk para penumpangnya.
Masyarakat pun kian bingung. Bagaimana mungkin tes covid harganya lebih tinggi dari harga tiket transportasinya. Contoh, harga tiket bus Jakarta Solo yang berjarak 500 kilometer hanya 200 hingga 300 ribu. Sementara harga tes PCR sebesar 275 ribu.
Di tengah kegalauan dan kebingungan itu, tiba-tiba keluar kebijakan baru. Dikabarkan, transportasi udara tidak perlu mensyaratkan tes PCR. Tapi cukup dengan tes antigen. Begitu pun dengan transportasi darat.
Kabar ini memang menggembirakan. Tapi sekaligus membingungkan. Sebenarnya, apa konsideran keluarnya kebijakan itu. Kok, bisa berubah-ubah hanya dalam bilangan hari.
Sebagian pengamat kebijakan publik menilai bahwa ada masalah di manajemen kebijakan publik pemerintah. Terutama dalam analisis atau konsideran keluarnya kebijakan tersebut.
Semoga saja, kebijakan ini tidak berubah lagi menjadi seperti di awal. [Mh]