• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah Beri Perhatian Serius

31/10/2021
in Ekonomi
TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

(foto: goodmoneyID)

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat ini, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.

Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Abdul Hamid Habbe memberi perhatian serius kasus pinjaman online ilegal ini.

Menurut Hamid, pinjaman online sebetulnya bukan hal yang yang terlarang. Ini merupakan bagian dari financial technology (fintech).

“Pinjol ilegal yang menjadi menerapkan bunga berbunga ini yang harus kita berantas. Ini pinjaman online tidak syar’i,” jelas Hamid ketika dihubungi, Sabtu (30/10/2021) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Hamid, banyaknya korban pinjaman online ilegal ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena korban terdesak kebutuhan dan tidak memiliki akses untuk pemodalan resmi.

“Edukasi masyarakat terhadap ekonomi syariah, perbankan syariah masih rendah sehingga kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pemodalan perbankan syariah juga rendah,” ungkap Hamid.

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku pinjaman online ilegal yang oportunistik.

“Mereka memanfaatkan situasi masyarakat untuk mengeruk keuntungan,” jelas dia.

Hamid mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap pinjaman online ilegal.

“Harus diberi sanksi, agar tidak terulang,” ujar Hamid.

Pinjol ilegal, lanjut Hamid, menjadi perhatian serius ormas Islam Wahdah Islamiyah.

Baca Juga: Perbankan Harus Permudah Akses Masyarakat atasi Pinjaman Online Ilegal

Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah Beri Perhatian Serius

Pada Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang akan berlangsung Desember 2021 mendatang, persoalan ekonomi syariah termasuk solusi kasus pinjol ilegal ini akan dibahas.

“Nanti solusi akan berbentuk rekomendasi-rekomendasi yang akan ditujukan beberapa pihak,” kata Hamid.

Menjelang Muktamar IV ini, Wahdah Islamiyah juga menggelar webinar bertema “Menumbuhkan Ekonomi Bangsa dengan UMKM Syariah Indonesia”, Ahad (31/10/2021).

Webinar ini merupakan salah satu upaya mencegah UMKM terjerat pinjol ilegal.

Salah satu narasumber pada webinar ini adalah Adiwarman A. Karim, Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia (BSI). Webinar menargetkan 1000 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM.[ind]

 

Tags: Marak Korban Pinjol IlegalWahdah Islamiyah Beri Perhatian Serius
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kecerdasan Buatan Siap Memotori ‘Bank Masa Depan’

Next Post

Kian Eksis, HALWA SCARF Luncurkan Produk Terbaru Special 3rd Anniversary

Next Post
Kian Eksis HALWA SCARF Luncurkan Produk Terbaru Special 3rd Anniversary

Kian Eksis, HALWA SCARF Luncurkan Produk Terbaru Special 3rd Anniversary

Tampil Casual dan Trendy dengan Koleksi M Emier by Muslimadani

Tampil Casual dan Trendy dengan Koleksi M Emier by Muslimadani

ISEF 2021: Jaring Potensi Talenta Muda dengan Kesadaran Fesyen Muslim Berkelanjutan

ISEF 2021: Jaring Potensi Talenta Muda dengan Kesadaran Fesyen Muslim Berkelanjutan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9367 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11777 shares
    Share 4711 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4816 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Ular dan Penampakan Jin

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga