• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Tentang Halal Lifestyle

18/10/2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Foto : halalmui)

ChanelMuslim.com – Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia sudah dimulai sejak 27 tahun lalu di Indonesia.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Dr. KH Ma’ruf Amin.

“MUI  melihat sertifikasi halal adalah perlindungan dan penjagaan umat dari konsumsi barang-barang non halal. Karena produk pangan itu ada yang terkandung zat tidak halal atau juga prosesnya, seperti cara menyembelih atau bercampur dengan yang tidak halal maka menjadi tidak halal, dan oleh karena itu diperlukan sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk itu adalah halal. Bagi umat Islam, halal adalah bagian dari gaya hidup yang wajib dijalankan,” kata Ma’ruf Amin dalam sambutannya dalam Indonesia International Halal Lifestyle Expo and Conference (IIHLEC) 2016 di Ciputra Artprenuer  Jakarta, Kamis (6/9) seperti disampaikan dalam siaran persnya.

Ma’ruf menjelaskan halal ini bukan hanya menyangkut pangan, tapi juga kosmetik, obat-obatan dan bahkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga termasuk barang gunaan, seperti sepatu, pakaian, dan tas.

“Yakni bahan-bahannya harus terdeteksi halal, begitu juga proses pembuatannya. Halal juga bisa menyangkut aspek perolehannya,” ujarnya.

Maka itu, kata Ma’ruf Amin, MUI juga mengembangkan industri keuangan syariah. Untuk menangani produk halal, MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM). 

Adapun Dewan Syariah (DSN MUI) yang membuat fatwa sebagai pedoman bagi perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Sehingga market share keuangan syariah diharapkan meningkat melebihi 5 persen. 

“Alhamdulilah standar  halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi standar global yang diakui di World Halal Food Council (WHFC). Dan 50 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara  memakai standar halal MUI,” terangnya.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menolong Agama Allah Adalah Aktivitas Dakwah

Next Post

Tour De Siak 2016 Tawarkan Keindahan Sejarah Melayu Siak

Next Post

Tour De Siak 2016 Tawarkan Keindahan Sejarah Melayu Siak

Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Didominasi Usia 31-40 Tahun

Grup Sepeda Muslimah Sydney, Mengusir Takut dari Islamophobia

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3443 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga