ChanelMuslim.com – Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia sudah dimulai sejak 27 tahun lalu di Indonesia.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Dr. KH Ma’ruf Amin.
“MUI melihat sertifikasi halal adalah perlindungan dan penjagaan umat dari konsumsi barang-barang non halal. Karena produk pangan itu ada yang terkandung zat tidak halal atau juga prosesnya, seperti cara menyembelih atau bercampur dengan yang tidak halal maka menjadi tidak halal, dan oleh karena itu diperlukan sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk itu adalah halal. Bagi umat Islam, halal adalah bagian dari gaya hidup yang wajib dijalankan,” kata Ma’ruf Amin dalam sambutannya dalam Indonesia International Halal Lifestyle Expo and Conference (IIHLEC) 2016 di Ciputra Artprenuer Jakarta, Kamis (6/9) seperti disampaikan dalam siaran persnya.
Ma’ruf menjelaskan halal ini bukan hanya menyangkut pangan, tapi juga kosmetik, obat-obatan dan bahkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga termasuk barang gunaan, seperti sepatu, pakaian, dan tas.
“Yakni bahan-bahannya harus terdeteksi halal, begitu juga proses pembuatannya. Halal juga bisa menyangkut aspek perolehannya,” ujarnya.
Maka itu, kata Ma’ruf Amin, MUI juga mengembangkan industri keuangan syariah. Untuk menangani produk halal, MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Adapun Dewan Syariah (DSN MUI) yang membuat fatwa sebagai pedoman bagi perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Sehingga market share keuangan syariah diharapkan meningkat melebihi 5 persen.
“Alhamdulilah standar halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi standar global yang diakui di World Halal Food Council (WHFC). Dan 50 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara memakai standar halal MUI,” terangnya.
(jwt/halalmui)