• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Tentang Halal Lifestyle

18/10/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Foto : halalmui)

ChanelMuslim.com – Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia sudah dimulai sejak 27 tahun lalu di Indonesia.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Dr. KH Ma’ruf Amin.

“MUI  melihat sertifikasi halal adalah perlindungan dan penjagaan umat dari konsumsi barang-barang non halal. Karena produk pangan itu ada yang terkandung zat tidak halal atau juga prosesnya, seperti cara menyembelih atau bercampur dengan yang tidak halal maka menjadi tidak halal, dan oleh karena itu diperlukan sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk itu adalah halal. Bagi umat Islam, halal adalah bagian dari gaya hidup yang wajib dijalankan,” kata Ma’ruf Amin dalam sambutannya dalam Indonesia International Halal Lifestyle Expo and Conference (IIHLEC) 2016 di Ciputra Artprenuer  Jakarta, Kamis (6/9) seperti disampaikan dalam siaran persnya.

Ma’ruf menjelaskan halal ini bukan hanya menyangkut pangan, tapi juga kosmetik, obat-obatan dan bahkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga termasuk barang gunaan, seperti sepatu, pakaian, dan tas.

“Yakni bahan-bahannya harus terdeteksi halal, begitu juga proses pembuatannya. Halal juga bisa menyangkut aspek perolehannya,” ujarnya.

Maka itu, kata Ma’ruf Amin, MUI juga mengembangkan industri keuangan syariah. Untuk menangani produk halal, MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM). 

Adapun Dewan Syariah (DSN MUI) yang membuat fatwa sebagai pedoman bagi perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Sehingga market share keuangan syariah diharapkan meningkat melebihi 5 persen. 

“Alhamdulilah standar  halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi standar global yang diakui di World Halal Food Council (WHFC). Dan 50 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara  memakai standar halal MUI,” terangnya.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menolong Agama Allah Adalah Aktivitas Dakwah

Next Post

Tour De Siak 2016 Tawarkan Keindahan Sejarah Melayu Siak

Next Post

Tour De Siak 2016 Tawarkan Keindahan Sejarah Melayu Siak

Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Didominasi Usia 31-40 Tahun

Grup Sepeda Muslimah Sydney, Mengusir Takut dari Islamophobia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8841 shares
    Share 3536 Tweet 2210
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3982 shares
    Share 1593 Tweet 996
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11561 shares
    Share 4624 Tweet 2890
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Cara Memesan Tiket Gratis Masuk Ancol di Hari Jumat 10 Juli 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4669 shares
    Share 1868 Tweet 1167
  • 6 Manfaat Air Putih Untuk Kesehatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3072 shares
    Share 1229 Tweet 768
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga