ChanelMuslim.com- Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Dalam pandangan Islam, wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meningal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.
Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH seringkali orang yang masih hidup tidak selamanya mengerti dan memiliki ilmu tentang apa yang harus dilakukan setelah ditinggal mati.
Pentingnya membuat surat wasiat juga untuk menghindari sengketa antara para wali ahli waris atau saling mendzolimi dalam membagi harta waris
“Kenapa harus membuat wasiat? Orang mati tidak lagi bisa bicara, dan ada keinginan khusus yang ingin dipesankan,” kata Bunda Rosalita Chandra dalam kajian Kulwaf Salman ITB bersama Hijabersmom Community pada Kamis, (14/10/2021).
Bunda Rosalita yang juga pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMulsim.com memberikan cara bagaimana membuat surat wasiat dengan mekanisme kompilasi Hukum Islam Pasal 195.
Baca Juga : Memilih Program Hamil yang Tepat untuk Suami Istri yang Mendambakan Buah Hati
Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui
“Pertama, wasiat dilakukan secara lisan dihadapkan dua orang saksi, atau tertulis dihadapkan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Kedua, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya,” sambungnya.
Kemudian ketiga, wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
Terakhir, pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi dihadapan Notaris.
Sahabat Muslim, selain memberikan cara membuat surat wasiat, Bunda Rosalita juga memberitahukan bagaimana isi dari surat wasiat tersebut.
“Pertama mencantumkan cara pengurusan dan pemakaman jenazah, menyelesaikan hutang-hutang seperti biaya pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris) maupun penagih hutang. Menyelesaikan wasiat pewaris yaitu kehendak untuk memberikan sebagian harta kepada orang atau lembaga dengan menyebutkan nilai harta yang diberikan dan identitas penerimaannya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan pewaris harus membagi harta warisan di antara ahli waris yang hendak sesuai syariat Islam.
Dalam isi surat pewaris hendak menunjuk wali untuk anak-anak, menunjuk pelaksana wasiat, dan terakhir menuliskan pesan moral (cinta) kepada para ahli waris.
Kemudian Bunda Rosalita menjelaskan hal yang penting untuk diketahui ketika membicarakan wasiat. Salah satunya ketika membagi harta wasiat, hindari penunjukan aset tertentu untuk orang tertentu, kecuali khusus.
“Kenapa, nanti bisa terjadi penurunan harta dan aset dan itu akan berpengaruh kepada pembagian secara keseluruhan, jadi lebih kepada mengikuti syariat Islam saja,” ujarnya.
Baca Juga : Menciptakan Rumah Tangga Antidrama
Kemudian penting juga memahami apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.
Jika harta yang diwariskan menyusut atau rusak, maka hanya sebatas harta yang tersisa yang akan diterima.
“Bagaimana jika harta yang diwariskan musnah?, maka wasiat batal,” pungkasnya.
Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.
Maka, sahabat muslim ketika menulis surat wasiat hibah wasiat, Bunda Rosalita menyarankan untuk manfaatkan hibah wasiat tersebut untuk kebutuhan yang bermanfaat misalnya dalam bentuk wakaf.[wmh]