• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

15/10/2021
in Khazanah, Unggulan
Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui Foto : Pixabay

105
SHARES
805
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Dalam pandangan Islam, wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meningal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH seringkali orang yang masih hidup tidak selamanya mengerti dan memiliki ilmu tentang apa yang harus dilakukan setelah ditinggal mati.

Pentingnya membuat surat wasiat juga untuk menghindari sengketa antara para wali ahli waris atau saling mendzolimi dalam membagi harta waris

“Kenapa harus membuat wasiat? Orang mati tidak lagi bisa bicara, dan ada keinginan khusus yang ingin dipesankan,” kata Bunda Rosalita Chandra dalam kajian Kulwaf Salman ITB bersama Hijabersmom Community pada Kamis, (14/10/2021).

Bunda Rosalita yang juga pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMulsim.com memberikan cara bagaimana membuat surat wasiat dengan mekanisme kompilasi Hukum Islam Pasal 195.

Baca Juga : Memilih Program Hamil yang Tepat untuk Suami Istri yang Mendambakan Buah Hati

Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

“Pertama, wasiat dilakukan secara lisan dihadapkan dua orang saksi, atau tertulis dihadapkan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Kedua, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya,” sambungnya.

Kemudian ketiga, wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

Terakhir, pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi dihadapan Notaris.

Sahabat Muslim, selain memberikan cara membuat surat wasiat, Bunda Rosalita juga memberitahukan bagaimana isi dari surat wasiat tersebut.

“Pertama mencantumkan cara pengurusan dan pemakaman jenazah, menyelesaikan hutang-hutang seperti biaya pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris) maupun penagih hutang. Menyelesaikan wasiat pewaris yaitu kehendak untuk memberikan sebagian harta kepada orang atau lembaga dengan menyebutkan nilai harta yang diberikan dan identitas penerimaannya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan pewaris harus membagi harta warisan di antara ahli waris yang hendak sesuai syariat Islam.

Dalam isi surat pewaris hendak menunjuk wali untuk anak-anak, menunjuk pelaksana wasiat, dan terakhir menuliskan pesan moral (cinta) kepada para ahli waris.

Kemudian Bunda Rosalita menjelaskan hal yang penting untuk diketahui ketika membicarakan wasiat. Salah satunya ketika membagi harta wasiat, hindari penunjukan aset tertentu untuk orang tertentu, kecuali khusus.

“Kenapa, nanti bisa terjadi penurunan harta dan aset dan itu akan berpengaruh kepada pembagian secara keseluruhan, jadi lebih kepada mengikuti syariat Islam saja,” ujarnya.

Baca Juga : Menciptakan Rumah Tangga Antidrama

Kemudian penting juga memahami apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

Jika harta yang diwariskan menyusut atau rusak, maka hanya sebatas harta yang tersisa yang akan diterima.

“Bagaimana jika harta yang diwariskan musnah?, maka wasiat batal,” pungkasnya.

Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.

Maka, sahabat muslim ketika menulis surat wasiat hibah wasiat, Bunda Rosalita menyarankan untuk manfaatkan hibah wasiat tersebut untuk kebutuhan yang bermanfaat misalnya dalam bentuk wakaf.[wmh]

Tags: Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

Next Post

Jadi Terinspirasi Pencinta Hewan

Next Post
jadi terinspirasi

Jadi Terinspirasi Pencinta Hewan

daurah

Daurah di Melbourne (Bag. 2)

Inspirasi gaya

Inspirasi Gaya Hidup dengan Rendah Emisi Karbon

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8993 shares
    Share 3597 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11640 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4714 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5429 shares
    Share 2172 Tweet 1357
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga