• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

Oktober 15, 2021
in Ekonomi
BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Menyambut maulid Nabi Muhammad SAW, Bada n Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan PT Pos Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema “Meneladani Rasulullah Melalui Zakat”, Kamis (14/10/2021).

BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

Webinar tersebut dibuka oleh Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si. Turut hadir sebagai pembicara Kepala Proyek Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia (Persero) Awan Rusniawan serta Wakil Direktur Puskas BAZNAS Dr. Muhammad Choirin, LC., MA. Webinar diselenggarakan secara langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV.

Baca Juga : Melalui Program Kita Jaga Kyai, BAZNAS Gencarkan Vaksinasi di Sejumlah Ponpes Jawa Tengah

Webinar ini juga merupakan salah satu kerjasama BAZNAS dan PT Pos Indonesia dalam rangka meningkatkan literasi zakat sehingga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk cinta zakat.

Dalam sambutannya, Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa perlunya setiap Muslim untuk menanamkan serta memupuk rasa cinta kepada Rasulullah SAW, salah satunya dengan menunaikan zakat.

“Kita sebagai Muslim hendaknya mendahulukan cinta kepada Allah dan Rasul. Melihat kembali sejarah Rasulullah SAW, mengungkap kembali perjuangan dan jihad, serta meneladani hal-hal yang menjadi kewajiban dalam Islam salah satunya dengan menunaikan rukun Islam yang ketiga,” jelas Rizaludin.

Melalui webinar ini, Rizaludin berharap, “Dengan adanya kecintaan kita kepada zakat, maka akan memupuk cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW. Mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah dan bukti kecintaan kita kepada Rasul dan salah satu amanah Rasulullah SAW yang disauri tauladankan oleh rasul agar kita terus berpegang pada rukun Islam, yang salah satu di dalamnya adalah adanya kewajiban zakat.”

Sementara itu, Kepala Proyek Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia (Persero) Awan Rusniawan, dalam mendukung optimalisasi potensi zakat di Indonesia, BAZNAS dan PT Pos Indonesia bekerjasama dalam memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui aplikasi Pospay dan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, beragam kemudahan layanan keuangan digital, dapat dinikmati pelanggan pengguna Pospay. Salah satunya transaksi layanan syariah seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan kurban. Dengan Pospay, pelanggan juga dapat mengakses layanan Billing Payment terlengkap.

Baca Juga : BAZNAS Dampingi Mitra Mustahik Penerima Program Kita Jaga Usaha

Pospay, kata dia, merupakan aplikasi smartphone bersistem Android dan iOS yang diberikan kepada pelanggan sebagai digital channel untuk mengakses layanan Giropos dan layanan transaksi keuangan lainnya secara mandiri.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Puskas BAZNAS Dr. Muhammad Choirin, LC., MA Menyampaikan materi terkait fikih zakat penghasilan dan zakat sebagai pengurang pajak.

“Segala jenis penghasilan yang didapatkan dengan cara-cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya kalau telah memenuhi persyaratan zakat. Kalau belum memenuhi maka keluarkan saja infaknya,” katanya.

Choirin menjelaskan, zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS dapat dikurangkan pada penghasilan kena pajak sesuai dengan UU No.7 tahun 2000, PP No. 60 tahun 2010. [wmh]

Tags: BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat
Previous Post

Berdayakan Ekonomi Umat di Seribu Pesantren, Paragon Jalin Kerja Sama dengan PBNU

Next Post

Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

Next Post
Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

Cara Menulis Surat Wasiat yang Wajib Sahabat Muslim Ketahui

jadi terinspirasi

Jadi Terinspirasi Pencinta Hewan

daurah

Daurah di Melbourne (Bag. 2)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga