ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, rambut pun ternyata memiliki adab-adab yang perlu kita penuhi. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai adab terhadap rambut.
Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), tidak ada yang luput dari perhatiannya. Di antaranya adalah tentang sederet adab atau etika dalam perilaku manusia.
Di antara adab itu adalah adab kepada diri sendiri, mulai dari ujung kepala ke ujung kaki. Kita akan bahas secara bertahap di antara adab-adab tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Keramas yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Rambut
Ternyata, Rambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi
Ada beberapa adab-adab terhadap rambut, di antaranya sebagai berikut.
Menutup rambut bagi kaum wanita
Ini hukumnya wajib secara umum sebab itu aurat, khususnya saat berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram, saat shalat dan ihram. Kewajiban ini termasuk al ma’lum mind din bidh dharurah yaitu hal yang kewajibannya telah pasti dan tanpa perdebatan.
ستر العورة واجب بإجماع المسلمين
Menutup aurat adalah wajib berdasarkan ijma’ kaum muslimin. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5128)
Ini juga berlaku bagi wanita tua, Allah Ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. An-Nur, Ayat 60)
Maksud ayat ini bukan bolehnya membuka jilbab bagi wanita tua, Imam Al Jashash Rahimahullah menjelaskan:
لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة , وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها , فغير جائز أن يكون المراد وضع الخمار بحضرة الأجنبي . إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس , وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها ; لأنها لا تشتهى
Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa rambut wanita tua (nenek-nenek) adalah aurat, tidak boleh laki-laki bukan mahramnya melihatnya sebagaimana kepada wanita muda.
Dia pun jika shalat kelihatan rambutnya maka shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Maka TIDAK BOLEH memaksudkannya dengan menanggalkan Khimar (kerudung) di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Sesungguhnya dibolehkannya dibuka di hadapan laki-laki bukan mahram adalah tangannya dan wajahnya, sedangkan kepalanya tetap tertutup karena dia tidak lagi bersyahwat. (Ahkamul Quran, 3/485)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy Rahimahullah mengatakan:
فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ..
Maka, mereka (para wanita tua) boleh membuka wajahnya jika aman dari bahaya, baik bahaya karenanya dan bahaya atas dirinya. (Tafsir As Sa’diy, Hlm. 670)
Baca Juga: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat
Memakai peci atau surban bagi laki-laki
Ini adab bagi kaum laki-laki, sebagian mengatakan sunnah, apalagi di saat shalat.
Sedangkan model peci adalah hal yang luwes dan fleksibel, masing-masing negeri muslim ada modelnya sendiri, perbedaan model ini tidak masalah.
Ini bagian dari “berhias” bagi kaum laki-laki, namun hal ini kadang berbeda di masing-masing tempat dan zaman.
Dalam Al Mausu’ah disebutkan sunnahnya memakai penutup kepala:
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل ، بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَذَلِكَ يُصَلِّي
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunnahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5)
Fatwa Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah (mantan Mufti Mesir), beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah?
تغطية الرأس فى الصلاة لم يرد فيها حديث صحيح يدعو إليها ، ولذلك ترك العرف تقديرها ، فإن كان من المتعارف عليه أن تكون تغطية الرأس من الآداب العامة كانت مندوبة فى الصلاة نزولا على حكم العرف فيما لم يرد فيه نص ، وإن كان العرف غير ذلك فلا حرج فى كشف الرأس”;ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن”
“Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja.
Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al ‘Urf [tradisi] terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’.
Jika tradisinya adalah selain itu (yaitu tidak menutup), maka tidak mengapa membuka kepala. “Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.” (Fatawa Al Azhar, 9/107)
Berbeda dengan mereka, Imam Ibnu Taimiyah menyatakan makruh shalat tanpa penutup kepala, seperti yang dikatakan dalam Al Fatawa Al Kubra-nya.
Wallahu a’lam.[ind]
(Bersambung…)