ChanelMuslim.com – Tentang kesakralan akad nikah ini Imam Ibnul Qayyim menulis dalam kitabnya, Zadul Ma’ad sebagai berikut:
“Tujuan dari berkabung dan idahnya seorang istri atas kematian suami adalah untuk menunjukkan kesakralan akan pernikahan beserta arti pentingnya.
Akad nikah memiliki posisi luhur di hadapan Allah. Oleh karen itu, Allah menetapkan adanya masa iddah atas kematian seorang suami sebagai penghormatan terhadapnya, dan berkabung menjadi kesempurnaan maksud serta tujuan ini.
Bahkan masa berkabung istri atas kematian suami lebih lama dibanding sang ayah, putranya, ataupun saudaranya, serta seluruh kerabat si mayit.
Berkabung merupakan bukti dari kesucian akad nikah dan pembeda antara pernikahan yang suci dengan perzinaan.
Oleh karena itu, saat hendak melangsungkan pernikahan seseorang dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan tersebut, dipersaksikan, dan diadakan pesta yang di antaranya dengan menabuh bebunyian.
Kemudia saat mengakhirinya disyariatkan adanya berkabung dan masa iddah. Hal seperti ini hanya ada pada masalah pernikahan.”
Baca Juga: Akad Nikah via Online atau Streaming
Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan
Rasulullah juga pernah bersabdah, bahwa dengan akad nikah ini akan menjaga istri atau perempuan:
“Takutlah kalian kepada Allah dalam menjaga perempuan (istri) karena sesungguhnya kalian mengambil mereka berdasarkan jaminan Allah” (HR. Muslim)
Demikian akad nikah sebagai bentuk keseriusan laki-laki. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabdah:
“Ada tiga perkara yang keseriusannya dianggap serius dan becandaannya dianggap serius yaitu, pernikahan, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud)
[Ln]