• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan

30/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan

Akad nikah

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tentang kesakralan akad nikah ini Imam Ibnul Qayyim menulis dalam kitabnya, Zadul Ma’ad sebagai berikut:

“Tujuan dari berkabung dan idahnya seorang istri atas kematian suami adalah untuk menunjukkan kesakralan akan pernikahan beserta arti pentingnya.

Akad nikah memiliki posisi luhur di hadapan Allah. Oleh karen itu, Allah menetapkan adanya masa iddah atas kematian seorang suami sebagai penghormatan terhadapnya, dan berkabung menjadi kesempurnaan maksud serta tujuan ini.

Bahkan masa berkabung istri atas kematian suami lebih lama dibanding sang ayah, putranya, ataupun saudaranya, serta seluruh kerabat si mayit.

Berkabung merupakan bukti dari kesucian akad nikah dan pembeda antara pernikahan yang suci dengan perzinaan. 

Oleh karena itu, saat hendak melangsungkan pernikahan seseorang dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan tersebut, dipersaksikan, dan diadakan pesta yang di antaranya dengan menabuh bebunyian. 

Kemudia saat mengakhirinya disyariatkan adanya berkabung dan masa iddah. Hal seperti ini hanya ada pada masalah pernikahan.”

Baca Juga: Akad Nikah via Online atau Streaming

Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan

Rasulullah juga pernah bersabdah, bahwa dengan akad nikah ini akan menjaga istri atau perempuan:

“Takutlah kalian kepada Allah dalam menjaga perempuan (istri) karena sesungguhnya kalian mengambil mereka berdasarkan jaminan Allah” (HR. Muslim)

Demikian akad nikah sebagai bentuk keseriusan laki-laki. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabdah:

“Ada tiga perkara yang keseriusannya dianggap serius dan becandaannya dianggap serius yaitu, pernikahan, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud)

[Ln]

Tags: Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Harap-harap Cemas Cari Jodoh via Online (Prolog)

Next Post

Beasiswa BSI Scholarship untuk Mahasiswa Semester 3

Next Post
Beasiswa BSI Scholarship untuk Mahasiswa Semester 3

Beasiswa BSI Scholarship untuk Mahasiswa Semester 3

Jangan Menganggap Remeh Kebohongan Kecil

Upaya Turki Utsmani Menyelamatkan Keutuhan Emirat Gharnata di al-Andalus

Jangan Menganggap Remeh Kebohongan Kecil

Tantangan Generasi Milenial dalam Pengasuhan Anak

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga