ChanelMuslim.com—Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah sehari sebelumnya, Jumat malam (16/9/2016) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Sabtu (18/9/2016) Irman sudah mengenakan rompi berwarna oranye, sebagai tanda status seorang menjadi tersangka KPK. Irman tak bisa berkutik ketika penyidik KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya telah beredar ciutan Irman melalui media sosial soal penangkapannya oleh tim penyidik KPK sebagai ‘fitnah dan perbuatan jahat’. Namun, ciutan yang diduga diposting oleh stafnya itu, akhirnya dihapus setelah diberikan warning KPK, dan membuktikan kasusnya di pengadilan nanti.
Selain Irman, terdapat sepasang suami isteri, berinisial XSS dan MMI juga dijadikan tersangka. Keduanya dicokok bersama Irman pada saat yang bersamaan dan dilokasi yang sama.
Pasutri tersebut diduga menyuap Irman terkait pengurusan kouta gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV SB milik XSS untuk Provinsi Sumatera Baret tahun 2016. KPK mengamankan barang bukti Rp 100 juta dari kamar tidur Irman.
Status tersangka yang disandangkan kepada pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, ini membuat citra politiknya yang sempat memimpin DPD selama tiga kali berturut-turut, itu runtuh seketika. Padahal dalam catatan hukum, selama memimpin DPD dirinya belum pernah bersentuhan dengan masalah hukum.
Alumni dari Universitas Kristen Indonesia dan Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat, ini kini menjadi pesakitan dan harus dapat membuktikan jika dirinya tak disuap, sedangkan pihak penyidik KPK memiliki sejumlah bukti temuannya. (mr)