• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Shighat Taklik dalam Pernikahan

01/03/2026
in Pranikah, Unggulan
Shighat Taklik dalam Pernikahan

Foto: Pixabay

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM prosesi akad nikah tak jarang kita akan menemui pembacaan shighat taklik oleh suami  sebagai bentuk perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik atau mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawanin dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam hukum agama Islam, diatur tata cara pelaksanaan akad nikah dengan detail.

Kementerian Agama RI bahkan menambahkan dengan Perjanjian Taklik dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginka dalam kehidupan pernikahan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), shighat taklik yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datanga (KHI pasal 1 Huruf e).

Sighat Taklik ini tercantum pada buku nikah bagian belakang. Biasanya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta oleh petugas KUA untuk membacanya.

Baca Juga: Menunda Pernikahan karena Materi

Shighat Taklik dalam Pernikahan

KHI memandang perjanjian shigat taklik bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca di dalam KHI Pasal 46 Ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperpanjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jadi menurut KHI, perjanjian taklik bukanlah suatu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Demikian pula sidang komisi Fatwa MUI tanggal 23 Rabu’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, menyimpulkan bahwa materi yang tercantum dalam shigat taklik pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Oleh karena itu, bagi pengantin yang tidak bersedia membaca shighat taklik, pernikahan tetap sah, karena shighat taklik bukan bagian dari syarat maupun rukun nikah.

Oleh karena itu, meskipun tidak termasuk rukun dan syarat penikahan dan bukan merupakan sebuah kewajiban, shighat taklik ini menjadi suatu perjanjian yang layak untuk diucapkan oleh suami setelah akad nikah. [Ln/Sdz]

Sumber: Wonderful Marriage, Oleh Cahyadi Takariawan

Tags: Shighat Taklik dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Pengaruh Paparan Cahaya Bagi Fungsi Tubuh

Next Post

Tips Mendoakan Anak Saat I’tikaf

Next Post
Tips Mendoakan Anak Saat I'tikaf

Tips Mendoakan Anak Saat I'tikaf

Beberapa Hal yang Dapat Membuat Rambut Rusak saat Tidur

Beberapa Hal yang Dapat Membuat Rambut Rusak saat Tidur

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9268 shares
    Share 3707 Tweet 2317
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Imbas Erupsi Krakatau, Delapan Bandara Ditutup Sementara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4196 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • 7 Cara Lindungi Keluarga dari Abu Vulkanik Anak Krakatau

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rekomendasi Destinasi Wisata Halal Nusa Tenggara Timur yang Tak Boleh Terlewat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga