ChanelMuslim.com – Ada beberapa syarat untuk kamu muslimin terkena hukum fardhu kifayah untuk memandikan jenazah. Itu artinya, jenazah tersebut wajib bagi dimandikan.
Fardhu kifayah disini maksudnya, bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.
Sebuah short course bertema Islamic Wellness yang diadakan oleh Imanpath, Ustadz Isnan Ansory menyampaikan materi berjudul The Preparation: Amaliah Kematian Secara Sunnah. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan 4 hal yang menjadi syarat umat Islam terkena kewajiban memandikan jenazah.
Pertama, yang menjadi syarat jenazah wajib atau fardhu kifayah bagi umat Islam adalah memandikan jenazah yang muslim. Sedangkan untuk jenazah kafir, jika mau tidak masalah atau dibolehkan, akan tetapi tidak wajib.
Untuk proses memandikan jenazah ini baik muslim atau kafir dilakukan sebagai upaya memuliakan makhluk Allah. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (Q.S. Al-Isra’: 70)
“Untuk memandikan jenazah kafir atau non muslim diperbolehkan, tapi ini kita baru berbicara mengenai konteks memandikan. Belum hukum-hukum yang lain” ungkap dosen STIU (Sekolah Tinggi Ilmu Ushuludddin) Dirasat Islamiyyah al-Hikmah.
Baca Juga: Hukum Shalat Ghaib/Jenazah Setelah Shalat Ashar
4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan
Ke dua, kewajiban memandikan jenazah ini atau memiliki hukum fardhu kifayah saat jenazah yang hendak di kubur adalah manusia yang pernah hidup, sedangkan bayi yang lahir dalam keadaan telah meninggal tidak wajib dimandikan.
“Dalam kitab Haysiah Ibnu Abdin disebutkan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa bayi yang lahir dan diketahui tanda-tanda kehidupan (sebelum mati), maka wajib dimandikan dan dishalati.” Itu artinya jika, ia sempat hidup maka tetap dimandikan.
Ke tiga, ada fisiknya. Isnan menjelaskan bahwa yang dimaksud disini adalah saat orang sudah meninggal dan jasadnya ada. Sedangkan jika jasad atau fisiknya tidak ditemukan maka gugur kewajiban memandikan jenazah tersebut.
Ke empat, jenazah orang yang tidak syahid di medan perang. Sebaliknya, orang muslim yang syahid di medan perang tidak wajib dimandikan.
Isnan mengatakan,”kematian yang di medan perang dalam kondisi berlumuran darah misalnya, itu menjadi saksi bagi mereka di akhirat. Maka tidak wajib dimandikan.”
Imam Bukhari meriwayatkan tentang ini, “Dari Jabir, ia berkata: Nabi Saw bersabdah: ‘Kuburkan jasad mereka beserta darah-darahnya, “Maksudnya para syuhada Uhud, di mana Nabi tidak memandikan mereka.”
Tapi perlu juga diketahui, bahwa mati syahid yang tidak wajib dimandikan ini hanya yang mati di medan perang. Sedangkan wanita yang meninggal saat melahirkan dan dihukumi mati syahid tetapi harus dimandikan, begitu pula yang meninggal dalam situasi wabah. [Ln]