Sunday, May 22, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

November 16, 2021
in Hukum, Unggulan
5 min read
0
bullying di

Foto: Pexels

109
SHARES
841
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Bunda Rosa. Saya ingin bertanya, kalau anak saya mendapatkan bullying di sekolah, baiknya melaporkan si anak yang melakukan bullying saja? Atau juga turut melaporkan pihak sekolah yang membiarkan terjadinya bullying itu?

Oleh: Rosalita Chandra, S.H, M.H.

Jawaban:

ArtikelTerkait

Sayangi yang di Bumi

Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi

Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Kaki Gunung Salak

Berhaji, Perjalanan Terbaik dalam Hidup Dewi Sandra

Resep Kakiage, Bakwan Jepang yang Gurih dan Renyah

Kisah TKW Hongkong Pergi Haji bersama Majikannya yang Jadi Mualaf

Load More

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya.

Pengertian Bullying

Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang. Bullying terjadi baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. (Sejiwa, 2008)

Dalam konteks hukum, bullying dimaknai sebagai tindakan kekerasan terhadap seseorang. Secara khusus Pasal 1 Angka 15a UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Undang-undang tersebut juga mendefinisikan kekerasan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan. Penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bullying di sekolah bisa saja terjadi.

Baca juga: Hukum Pernikahan Dini di Indonesia

UU Perlindungan Anak untuk Bullying di Sekolah

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan Pasal 76c UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76c tersebut berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 


(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 


(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Baca juga: Pernikahan Dini yang Dibatalkan

Tanggung Jawab Sekolah terhadap Bullying di Sekolah

Selanjutnya, mengenai tanggung jawab sekolah. Sekolah sebagai institusi pendidikan dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan juga diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 


(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Adapun yang dimaksud
dengan lingkungan satuan pendidikan adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sehingga tidak terbatas pada sekolah, namun juga tempat pendidikan lainnya.

Kemudian yang dimaksud dengan pihak lain pada Pasal 54 Ayat 1 mencakup antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Baca juga: Sanksi Pidana untuk Orangtua yang Memaksa Anak di Bawah Umur Menikah

Kesimpulan

Sehubungan dengan pertanyaan di atas. Pertanggungjawaban suatu tindak pidana dalam hal ini kekerasan terhadap anak, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku kekerasan. Yang dinyatakan melalui prosedur hukum pidana.

Ada pun sanksi bagi institusi sekolah yang melakukan kelalaian atau pembiaran sehingga terjadi bullying. Sanksi merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Yakni Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai peserta didik, perlindungan anak serta tindakan yang edukatif dan rehabilitatif terhadap anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dulu untuk menyelesaikan persoalan bullying di lingkungan sekolah dengan pihak-pihak terkait sebelum menempuh upaya pelaporan tindak pidana di Kepolisian RI.

Seperti melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dan melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun dalam hal tindak kekerasan menyebabkan luka berat, cacat fisik atau kematian maka wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti menurut hukum pidana.

Semoga orang tua, sekolah dan masyarakat dapat bersinergi dan bergerak bersama untuk melindungi dan memberikan lingkungan yang aman bagi anak-anak demi kepentingan terbaik mereka.

Penutup

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasehat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat, mari cerdas hukum untuk dapat melindungi keluarga.

 

Catatan Kaki;

1. Faktor bullying

Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying, Ela Zain Zakiyah, Sahadi Humaedi, Meilanny Budiarti Santoso, https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/viewFile/14352/6931, hal.325

2. Pasal 11 
terkait bullying di sekolah

  • (1)  Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta 
didik dalam rangka pembinaan berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; dan
    3. tindakan lain yang bersifat edukatif.
  • (2)  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pengurangan hak; dan
    4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai 
pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
  • (3)  Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi 
kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. penundaan atau pengurangan hak;
    4. pembebasan tugas; dan
    5. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
  • (4)  Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi 
kepada satuan pendidikan berupa:
    1. pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah;
    2. penggabungan satuan pendidikan yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah 
Daerah; dan
    3. penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan 
oleh masyarakat.
  • (5)  Kementerian memberikan sanksi berupa:
    1. rekomendasi penurunan level akreditasi;
    2. pemberhentian terhadap bantuan dari pemerintah;
    3. rekomendasi pemberhentian pendidik atau tenaga 
kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau satuan 
pendidikan; dan
    4. rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk 
melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan satuan pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.

3. Pasal 12

(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan bagi:

  • satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, 
peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  • satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); atau
  • Pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2).

(2)  Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkat dan/atau akibat tindak kekerasan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan/hasil pemantauan pemerintah daerah/Pemerintah.

(3)  Pemberian sanksi pemberhentian dari jabatan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf e, dan ayat (5) huruf c bagi guru atau kepala sekolah dilakukan apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian atau sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam masa jabatannya yang mengakibatkan yang mengakibatkan luka fisik yang ringan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim independen.

(4)  Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Tags: bullyinghukumkonsultasirosalita chandraSekolah
Previous Post

Desainer Ali Charisma Lelang 1.000 Baju untuk Anak-Anak Bulukumba

Next Post

Ringan Beratnya Sebuah Pekerjaan

Related Posts

Menyambung Kasih yang Tak Sampai (4)

Sayangi yang di Bumi

May 21, 2022
508

SAYANGI semua yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangi kalian. Islam mengajarkan kasih sayang. Mulai dari sayang kepada...

Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi

Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi

May 21, 2022
516

APA penyebab jemaah haji Indonesia sering kehilangan sandal di Masjid Nabawi? Rupanya bukan dicuri, melainkan kelupaan menaruh sandal.

Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Kaki Gunung Salak

Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Kaki Gunung Salak

May 21, 2022
507

PUNCAK Bogor memiliki begitu banyak curug cantik dan menarik salah satunya curug seribu yang berada di kaki gunung salak. Curug...

Berhaji, Perjalanan Terbaik dalam Hidup Dewi Sandra

Berhaji, Perjalanan Terbaik dalam Hidup Dewi Sandra

May 21, 2022
542

PENGALAMAN berhaji selalu jadi perjalanan berharga yang tidak pernah dilupakan seumur hidup, tak terkecuali bagi Dewi Sandra. Perjalanan hajinya pada...

Resep Kakiage, Bakwan Jepang yang Gurih dan Renyah

Resep Kakiage, Bakwan Jepang yang Gurih dan Renyah

May 21, 2022
506

KAKIAGE atau bakwan Jepang ini merupakan campuran sayur wortel, buncis, bawang bombai dan boleh ditambah dengan sayuran lain juga. Diaduk...

Kisah TKW Hongkong Pergi Haji bersama Majikannya yang Jadi Mualaf

Kisah TKW Hongkong Pergi Haji bersama Majikannya yang Jadi Mualaf

May 21, 2022
524

KISAH TKW (Tenaga Kerja Wanita) dari Hongkong yang pergi haji bersama majikannya yang menjadi mualaf ini diceritakan oleh Ustaz Adjie...

Ria Ricis Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama

Ria Ricis Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama

May 21, 2022
505

RIA Ricis bersama sang suami Teuku Ryan baru saja mengumumkan jenis kelamin anak pertamanya. Pengumuman ini ia bagikan di acara...

Doa Tulus Nabi Musa Menemui Keajaiban

Doa Tulus Nabi Musa Menemui Keajaiban

May 21, 2022
502

Doa tulus Nabi Musa saat ia sedang dalam ancaman Fir'aun pada akhirnya menemui keajaiban. Hal ini bermula saat ayah angkatnya,...

Rata-Rata Usia Tumbuh Gigi Pada Bayi

Rata-Rata Usia Tumbuh Gigi Pada Bayi

May 21, 2022
502

Tumbuh gigi pada bayi biasanya ditandai dengan seringnya ia rewel dan mengeluarkan banyak air liur. Gigi pertama mereka akan mulai...

Persiapan Haji Orang Biasa

Persiapan Haji Orang Biasa

May 21, 2022
504

PERSIAPAN Haji Orang Biasa. Artikel ini ditulis oleh Gaf yang merupakan alumni haji pada tahun 2006. Berikut kisah perjalanan hajinya...

Load More
Next Post
Ringan Beratnya Sebuah Pekerjaan

Ringan Beratnya Sebuah Pekerjaan

Muslim di San Fransisco Ajak Dialog Penyerang Masjid Mereka

Muslim di San Fransisco Ajak Dialog Penyerang Masjid Mereka

Jika Umur Dipanjangkan dalam Ketaatan

Kita akan Ditanya Umur Kita Dihabiskan untuk Apa

Terbaru

Menyambung Kasih yang Tak Sampai (4)

Sayangi yang di Bumi

May 21, 2022
Menjaga Istiqamah dengan Menjaga Hati dan Lisan

Menjaga Istiqamah dengan Menjaga Hati dan Lisan

May 21, 2022
Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi

Penyebab Jemaah Haji Indonesia Sering Kehilangan Sandal di Masjid Nabawi

May 21, 2022
Philip Kotler Bagikan 2 Juta Tiket Gratis untuk Mahasiswa Indonesia Hadiri World Marketing Summit 2022

Philip Kotler Bagikan 2 Juta Tiket Gratis untuk Mahasiswa Indonesia Hadiri World Marketing Summit 2022

May 22, 2022
Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Kaki Gunung Salak

Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Kaki Gunung Salak

May 21, 2022
Berhaji, Perjalanan Terbaik dalam Hidup Dewi Sandra

Berhaji, Perjalanan Terbaik dalam Hidup Dewi Sandra

May 21, 2022
Resep Kakiage, Bakwan Jepang yang Gurih dan Renyah

Resep Kakiage, Bakwan Jepang yang Gurih dan Renyah

May 21, 2022
Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

May 21, 2022
Kisah TKW Hongkong Pergi Haji bersama Majikannya yang Jadi Mualaf

Kisah TKW Hongkong Pergi Haji bersama Majikannya yang Jadi Mualaf

May 21, 2022
Seruan Boikot Singapura Menguat

Seruan Boikot Singapura Menguat

May 21, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11107 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4932 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4022 shares
    Share 1609 Tweet 1006
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Jawahirul Qur’an Karya Imam Al-Ghazali

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga