• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mizan (Timbangan) di Hari Kiamat

Juni 29, 2021
in Khazanah
Mizan (Timbangan) di Hari Kiamat

Foto: Pixabay

188
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Mizan di hari kiamat akan ditegakkan untuk menimbang amal perbuatan manusia. Al-Qurthubi mengatakan, “Setelah hisab (penghitungan) selesai, berikutnya adalah penimbangan amal perbuatan.

Karena penimbanganuntuk menentukan balasan, maka harus dilakukan setelah penghitungan. Hisab untuk menilai amal perbuatan dan mizan untuk mengetahui kadar amal agar balasannya setimpal.

Baca Juga: Mizan (Timbangan) di Hari Kiamat (2)

Mizan (Timbangan) di Hari Kiamat

Banyak nash menunjukkan bahwa mizan di sini dalam pengertian hakiki, yang ukurnnya hanya Allah swt yang tahu. Al-Hakim meriwayatkan dari Salman dari Nabi saw. yang bersabda,

“Pada hari kiamat akan dipasang mizan, yang langit dan bumi pun dapat ditimbang dengan mizan itu. Malaikat berkata, ‘Ya Tuhan, untuk siapakah mizan ini?’ Allah menjawab, ‘Untuk makhluk-makhlukKu yang Kukehendaki.’

“Malaikat berkata, ‘Mahasuci Engkau, kami dahulu menyembahMu belum secara sebenar-benarnya.”

Mizan itu sangat akurat, tidak lebih dan tidak kurag sedikit pun. “Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari kiamat sehingga tidak seorang pun dizhalimi walaupun sedikit. Jika amal itu hanya seberat biji sawi pun, Kami pun akan menghitungnya. Cukuplah Kami sebagai penghisab.” (QS. Al-Anbiya: 47)

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah mizan, apakah satu atau banyak. Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap orang mendapat satu mizan, atau satu mizan untuk setiap amal.

Allah swt. berfirman, “Kami akan tegakkan timbangan (mawazin dalam bentuk jamak) yang adil pada hari kiamat.” (QS. Al-Anbiya: 47)

Yang lain berpendapat, mizan hanya satu, sedangkan penggunaan bentuk jamak dalam ayat di atas karena banyaknya amal dan manusia yang ditimbang.

Ibnu Hajar mendukung pendapat bahwa mizan itu hanya satu. Ia mengatakan, “Tidak masalah dengan banyaknya orang yang ditimbang, karena keadaan hari kiamat tidak seperti keadaan dunia.”

Pendapat Ahlussunnah tentang Mizan

Menurut Ahlussunnah, mizan adalah timbangan yang hakiki, tempat amal perbuatan manusia ditimbang. Mu’tazilah dan sebagian kecil Ahlussunnah menolak pendapat ini.

Imam Ahmad membantah mereka yang mengingkari mizan, karena Allah telah menyebutkan mizan dalam firmanNya, “Dan Kami akan tegakkan mizan yang adil pada harii kiamat.” Nabi saw. pun telah menyebutkan adanya mizan di hari kiamat. Orang yang membantah Nabi berarti membantah Allah swt.

Ibnu Taimiyah menyimpulkan dari Alquran dan sunnah bahwa mizan yang dimaksud bukanlah keadilan, tetapi timbangan sebenarnya, untuk menimbang amal perbuatan.
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, “Ada dua kalimat yang ringan diucapkan tetapi berat dalam timbangan dan dicintai oleh Ar-Rahman (Allah swt), yaitu subhanallah wabihamdihi dan subhanallah al-azhim.”

Beliau saw. juga bersabda tentang kedua betis Abdullah bin Mas’ud, “Kedua betisnya itu dalam timbangan lebih berat dari gunung Uhud.”

Ada pun bagaimana persisnya penimbangan itu, sama halnya dengan semua hal gaib yang telah beliau saw. ceritakan kepada kita, Allahlah yang paling tahu. (mh/foto: fimadani)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Festival Alquran PTM Resmi Dibuka

Next Post

Mengisi Liburan, Santri di Gaza Hafal Satu Hingga Enam Juz Alquran

Next Post

Mengisi Liburan, Santri di Gaza Hafal Satu Hingga Enam Juz Alquran

Ini Pengalaman Menegangkan Cholidi Menemani Persalinan Istrinya

Pesona Wisata Perairan Pulau Enggano Bengkulu 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7469 shares
    Share 2988 Tweet 1867
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1452 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4964 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Yakin dalam Bersedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4828 shares
    Share 1931 Tweet 1207
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga