• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Juli 21, 2025
in Syariah, Unggulan
Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak

Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak (foto: pixabay)

105
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM anak angkat dalam Islam. Ustazah, izin bertanya. Saya akhwat usia 22 tahun, selama 21 tahun saya baru mengetahui hubungan di keluarga saya adalah anak angkat.

Selama 21 tahun itu juga saya tidak menutup aurat kepada keluarga angkat saya terlebih pada ayah dan kakak saya.

Pertanyaan saya, apakah saya berdosa selama ini, Ustazah? Lalu, apa yang harus saya lakukan selama di rumah ortu angkat saya, Ustazah?

Apalagi saya masih belum memungkinkan untuk menikah, terlebih ibu saya selalu meminta saya untuk melepas hijab kalau di rumah. Mohon pencerahannya, Ustazah.

Baca Juga: Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Jawaban: Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]

Ketidaktahuan Anda sebagai anak angkat sehingga tidak menutupi aurat di hadapan yang bukan mahrom Anda, bukanlah suatu kesengajaan. Insya Allah tidaklah berdosa berdasarkan hadis di atas.

Mestinya setiap umat Islam memahami hukum adopsi di dalam Islam. Sebab Islam sangat menjaga hubungan nasab (asal usul keturunan).

Tentu saja hubungan nasab ini akan memiliki konsekuensi hukum lainnya seperti perwalian, mahrom, hukum waris dll.

Al Quran surat Al Ahzab ayat 4:

وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

…… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Al Quran surat Al Ahzab ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,

maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: Ketentuan Aurat di Hadapan Anak Angkat

Mengaitkan Hubungan Kekerabatan kepada Ayah Kandungnya

Ayat di atas memberi petunjuk secara jelas pada seorang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya.

Bukan pada bapak angkatnya. Dan sejak baligh dia harus tahu siapa orang tuanya yang sebenarnya. Bila orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, paling tidak orangtua angkat mesti menjelaskan kepada anak angkatnya bahwa mereka bukanlah orang tua kandungnya.

Dengan mengetahui posisi orang tua angkat, maka tujuan memelihara nasab dapat dipenuhi yaitu untuk menjaga hak kekeluargaan dengan berbagai hukumnya seperti perwalian, waris, batasan aurat dan lain-lain.

Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.

Adopsi atau mengangkat anak yang dibenarkan di dalam Islam adalah bertujuan untuk memelihara anak orang lain yang terlantar, miskin, tak mampu, dan membutuhkan pendidikan tanpa memutuskan hubungan anak tersebut kepada orang tuanya.

Pemeliharaan itu hanya berdasarkan atas penyantunan semata, sesuai dengan anjuran Allah Subhanahu wa taala.
Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, namun boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari kekayaan orang tua angkatnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Anak Angkat dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keuntungan Bershalawat kepada Rasulullah

Next Post

Kenali Bukit Premium Jawa Timur

Next Post
Kenali Bukit Premium Jawa Timur

Kenali Bukit Premium Jawa Timur

Abu Musa Al-Asy’ari Pejuang Cerdas dalam Setiap Peperangan

Abu Musa Al-Asy’ari Pejuang Cerdas dalam Setiap Peperangan

Cara Membuat Dimsum Enak Resep Ala Dapurraisa

Cara Membuat Dimsum Enak Resep Ala Dapurraisa

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7598 shares
    Share 3039 Tweet 1900
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama 141 Pahlawan Muslim Indonesia

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga