• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

09/08/2021
in Pranikah
Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf (Foto: Pexels/Ana Paula Lima)

343
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fase-fase awal yang harus dilalui dalam proses taaruf adalah fase mengajukan Curriculum Vitae (CV) taaruf kepada fasilitator. Nantinya, fasilitator, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan akan melakukan pertukaran CV.

Baca Juga: Komunitas Dukung Sahabat Menikah Kupas Peluang dan Kendala Taaruf

Fase Mengajukan dan Menganalisa CV jadi Fase Taaruf yang Harus Dilalui

Hal tersebut disampaikan oleh Founder Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM), Bang Ical dalam acara Kajian Online Belajar Ta’aruf #Dauroh Ilmu Nikah# (Din 1) Ahad, (8/8/2021).

Bang Ical sedang menyampaikan materinya

Bang Ical menjelaskan bahwa CV ini menjadi alat bantu. Kalau dalam proses taaruf itu ditanya satu-satu secara lisan, maka mungkin banyak hal penting yang luput untuk kita pertanyakan.

“Kalau sudah buat CV, akan lebih mudah disampaikan karena data itulah yang menjadi bahan pertimbangan dan bahan analisa,” ujarnya.

Setelah CV nanti telah dipertukarkan oleh fasilitator, fase berikutnya adalah analisis CV. Dalam proses ini, diharapkan memberi jawaban tidak lebih dari 2 minggu.

Apabila memang setelah melihat CV tertarik untuk lanjut, maka segera dilanjutkan. Begitu juga sebaliknya. Apabila memang tidak tertarik setelah CV, maka segera sampaikan agar tidak timbul kegalauan dari salah satu pihak atau keduanya.

Setelah analisis CV dan memutuskan untuk lanjut, fase berikutnya adalah fase nadzor atau melihat calon pasangan. Dalam proses ini, ada dua kemungkinan.

Pertama, ikhwan bersama pembimbingnya datang ke rumah akhwat untuk bertemu keluarganya.

Setelah itu, akhwat bersama pembimbingnya datang ke rumah ikhwan untuk bertemu keluarganya.

Baca Juga: 12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

Proses Nadzor

Pada umumnya, proses nadzor kebanyakan hanya melalui tahapan kemungkinan pertama, yaitu ikhwan mendatangi rumah sang akhwat.

Apabila memutuskan untuk lanjut, maka langsung ditentukan waktu khitbahnya. Akan tetapi, Bang Ical mengingatkan bahwa penting juga bagi para akhwat untuk mengunjungi rumah ikhwan.

Hal ini dilakukan agar akhwat mengenali di mana lingkungan si tempat ikhwan tinggal. Bagaimana lingkungan sekitarnya, seperti apa anggota-anggota keluarga lainnya, baik pamannya, keponakan, bibi, dan lain sebagainya.

Setelah proses nadzor dan mengunjungi rumah kedua pihak telah dilaksanakan, maka proses berikutnya adalah khitbah. Setelah khitbah, baru bisa diadakan walimah atau pernikahan.

YKDSM meneyelenggarakan program baru bernama Dauroh Ilmu Nikah 1.
Program Dauroh ini akan mengajak Sahabat Muslim untuk makin memperkuat persiapan diri untuk menuju pernikahan.

Nantinya, dalam program tersebut, para peserta akan mengikuti berbagai sesi kajian online, belajar taaruf, dan bisa memilih salah satu dari tiga program extra.

Program-progam extra tersebut adalah Romantic Islamic Marriage Club, Gemar Bahasa Arab, dan Tahsin dan Tahfidz Qur’an. [Cms]

 

Tags: Fase-fase dalam proses taarufta'aruf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 53 dan 54, Tidak ada yang Dizalimi pada Hari Kiamat

Next Post

Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Next Post
Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Jangan Mudah Marah

Jangan Mudah Marah

Misteri ‘Outbreak’ Covid-19

Misteri 'Outbreak' Covid-19

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Heboh Londo Ireng

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga