KAPAN berakhir status Yatim? Imam Najmuddin An Nasafi Rahimahullah mengomentari hadits ini: “Yaitu tidaklah lagi baginya dihukumi sebagai anak yatim setelah dia ihtilam (mimpi basah-baligh).”
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا يُتمَ بعدَ احتلامٍ
Tidak ada yatim setelah mencapai mimpi basah (baligh).
(HR. Abu Daud no. 2873. Dinyatakan hadits hasan oleh Imam an Nawawi dalam Riyadhushshalihin. Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan: hasan lighairih)
Imam Najmuddin An Nasafi Rahimahullah mengomentari hadits ini: “Yaitu tidaklah lagi baginya dihukumi sebagai anak yatim setelah dia ihtilam (mimpi basah-baligh).”
(Thalabatuth Thalabah, hlm. 42).
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:
“Perkataan ini menunjukkan bahwa berakhirnya hukum yatim adalah dengan adanya mimpi basah atau dia mengalami hukum-hukum orang yang sudah baligh.” (Ma’alim As Sunan, jilid. 4, hlm. 87).
Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan: “Yaitu tidak berlaku bagi orang yang baligh dan mimpi basah hukum sebagai anak yatim.” (At Taisir bisyarh Al Jami’ ash Shaghir, 2, hlm. 504)
Baca Juga: Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim
Kapan Berakhir Status Yatim
Imam Ibnul Atsir Rahimahullah mendefinisikan tentang yatim:
من مات أبوه وهو دون البلوغ، وبالبلوغ ينقضي اليتم إلا أن يكون سفيهًا أو محجورًا عليه
Siapa yang wafat ayahnya dan dia belum baligh, dan tercapainya usia baligh membuat selesainya keyatiman kecuali jika dia safiih (lemah akal) atau mahjuur (terbuang/tidak ada yang peduli).
(Asy Syafi Syarh Musnad Asy Syafi’i, jilid. 5, hlm. 396)
Jadi, jika anak itu lemah dan belum bisa mengurus diri sendiri, walau dia sudah baligh dan mimpi basah, atau haid bagi yang wanita, tidak berarti dia ditinggalkan begitu saja.
Kelemahan dia dalam mengurus dirinya tetap sebagai alasan untuk memperhatikan kehidupannya, bukan karena status keyatimannya yang memang telah berakhir, tapi karena kelemahannya.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah mereka yang ditinggal wafat ayahnya.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kaasib (pencari nafkah dalam hidupnya) bagi mereka, dan ayah mereka wafat, mereka dalam keadaan lemah, masih kecil belum baligh dan tidak mampu mencari nafkah.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 1, hlm. 487).
Sahabat Muslim, itulah definisi anak yatim dan batasan menjadi yatim. Semoga bermanfaat.[ind]