• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim

Juni 7, 2025
in Syariah, Unggulan
Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim

Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim (foto: pixabay)

144
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPAKAH yang dimaksud dengan anak yatim? Imam Badruddin Al ‘Aini mengatakan, secara bahasa yatim artinya munfarid (sendirian). (‘Umdatul Qari, jilid. 14, hlm. 62)

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Imam Abu Nashir Al Jauhari mengatakan yatim jamaknya adalah aytaam dan yataamaa, bagi manusia yatim adalah yang tidak memiliki ayah, sedangkan bagi hewan ternak yatim adalah yang tidak memiliki ibu.

(Ash Shihah Taaj Al Lughah, jilid. 5, hlm. 2064)

Imam Najmuddin An Nasafi mengatakan bahwa Yatim dari kalangan Bani Adam (manusia) adalah yang wafat ayahnya, ada pun kalangan hewan adalah yang wafat ibunya. (Thalabatuth Thalabah, hlm. 42)

Status yatim itu sama baik anak laki-laki atau perempuan. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, jilid. 14, hlm. 41)

Baca Juga: Kisah Wanita yang Menampung Anak Yatim Piatu

Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim

Sementara dalam penelitian Syaikh Dr. Ahmad Mukhtar Umar, yatim itu istilah bagi yang kehilangan (faqada) ayahnya, ada pun yang kehilangan ibunya adalah ‘ajiiban atau munqathi’an, sedangkan yang ayahnya wafat disebut Lathiim. (Mu’jam Ash Shawab Al Lughawi, jilid. 1, hlm. 807)

Dari keterangan Syaikh Ahmad Mukhtar, istilah Yatim itu bisa bermakna anak yang kehilangan ayahnya, tidak diketahui keberadaan dan rimbanya, walau belum tentu ayahnya sudah wafat.

Sedangkan yang ayahnya wafat disebut Lathim. Namun demikian, ada benang merah antara keduanya, yaitu sama-sama anak yang tidak memiliki ayah yang menanggung kehidupannya baik karena wafat atau ‘hilang’.

Ini seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

“Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kaasib (pencari nafkah dalam hidupnya) bagi mereka, dan ayah mereka wafat, mereka dalam keadaan lemah, masih kecil belum baligh dan tidak mampu mencari nafkah.”

(Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 1, hlm. 487).[ind]

Tags: Siapakah yang Dimaksud dengan Anak Yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Pengaruh Negatif Kopi Terhadap Kulit

Next Post

Alasan Ibu Mudah Marah kepada Anak

Next Post
Alasan Ibu Mudah Marah kepada Anak

Alasan Ibu Mudah Marah kepada Anak

Cara agar Rumah Kita Penuh dengan Rahmat Allah

Hadirkan Surga di Rumah Kita

Hak-hak Persaudaraan dalam Islam

Hak-hak Persaudaraan dalam Islam

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1544 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5145 shares
    Share 2058 Tweet 1286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga