ChanelMuslim.com – Demam dan air. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan sebuah hadits tentang penyakit demam dan cara menyembuhkannya. Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Demam Berdarah Menyebar di Amerika Tengah
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَأَطْفِئُوهَا بِالمَاءِ
Demam itu dari hembusan neraka jahanam, maka padamkanlah dengan air. (HR. Bukhari no. 5723, dari Ibnu Umar)
Dari jalur Ibnu Abbas: “Padamkanlah dengan air zam zam.” (HR. Bukhari no. 3261)
Penjelasan Demam dan Air
Hadits ini menunjukkan salah satu dari sekian banyak manfaat air, yaitu sebagai obat, di antaranya obat demam.
Cara pengobatannya dicontohkan oleh Asma binti Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa jika ada seorang wanita demam yang didatangkan kepadanya, maka dia akan usapkan air di bagian dada wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5724). Cara ini di negeri kita mirip dengan “kompres”.
Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan masing-masing penderita demam itu berbeda-beda, ada yang sembuh dengan diusap air (dikompres), ada pula yang sembuh diminumkan air. (Syarh Shahih Bukhari, 9/421)
Imam Ibnu Baththal juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengartikan demam yang dimaksud oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini adalah demam yang khusus, yaitu demam panas yang begitu tajam, hal ini ditunjukkan dari kalimat “hembusan neraka jahanam” sehingga ini menunjukkan tidak berlaku bagi yang demamnya karena dingin (meriang). (Ibid)
Dibolehkan jika air itu dibacakan ayat-ayat Al Quran atau doa-doa dalam sunnah, sebagai ruqyah. Hal ini dilakukan para salaf, di antaranya Imam Ahmad bin Hambal, seperti yang dikatakan Imam Ibnu Muflih Rahimahullah:
نقل عبدالله أنه رأى أباه يعوذ في الماء ويقرأ عليه ويشربه ، ويصب علىنفسه منه
Abdullah menyebutkan bahwa dia melihat ayahnya (yaitu Imam Ahmad bin Hambal) membacakan ta’awudz kepada air dan meminumnya dan menuangkan air itu kepada dirinya. (Al Adab Asy Syar’iyyah, 2/441)
Kebolehan ruqyah melalui media air juga dikatakan oleh Imam asy Syafi’i, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Al Qurthubi, dan lainnya, serta pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dan lainnya. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]