• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Prancis Perintahkan Twitter Ungkap Upayanya Perangi Ujaran Kebencian

07/07/2021
in Berita
Pengadilan Prancis Perintahkan Twitter Ungkap Upayanya Perangi Ujaran Kebencian

Pengadilan Prancis Perintahkan Twitter Ungkap Upayanya Perangi Ujaran Kebencian

72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Prancis pada hari Selasa kemarin memerintahkan Twitter untuk memberi para aktivis akses penuh ke semua dokumennya yang berkaitan dengan upaya Twitter untuk memerangi rasisme, seksisme, dan bentuk ujaran kebencian lainnya di jejaring sosial.

Baca juga: Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

Enam kelompok anti-diskriminasi telah membawa Twitter ke pengadilan di Prancis tahun lalu, menuduh raksasa media sosial AS itu melakukan kegagalan “jangka panjang dan terus-menerus” dalam memblokir komentar kebencian dari situs tersebut.

Pengadilan Paris memerintahkan Twitter untuk memberikan akses penuh kepada kelompok kampanye ke semua dokumen yang berkaitan dengan upaya perusahaan untuk memerangi ujaran kebencian sejak Mei 2020. Putusan itu berlaku untuk operasi global Twitter, bukan hanya Prancis.

Twitter harus menyerahkan “semua dokumen administratif, kontrak, teknis, atau komersial” yang merinci sumber daya yang telah ditetapkan untuk memerangi wacana homofobik, rasis, dan seksis di situs, serta pelanggaran “memaafkan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Perusahaan yang berbasis di San Francisco itu diberi waktu dua bulan untuk mematuhi keputusan tersebut, yang juga mengatakan harus mengungkapkan berapa banyak moderator yang dipekerjakannya di Prancis untuk memeriksa postingan yang ditandai sebagai kebencian, dan data pada postingan yang mereka proses.

Twitter sendiri mengatakan sedang mempelajari perintah pengadilan.

“Prioritas mutlak kami adalah untuk menjamin keamanan orang yang menggunakan platform kami,” kata perusahaan itu kepada AFP, menambahkan: “Kami berkomitmen untuk membangun Internet yang lebih aman, untuk memerangi kebencian online dan untuk meningkatkan ketenangan wacana publik.”

Putusan itu disambut oleh Persatuan Pelajar Yahudi Prancis (UEJF), yang membawa Twitter ke pengadilan bersama lima kelompok lain yang berkampanye melawan homofobia, rasisme, dan anti-Semitisme.

“Twitter pada akhirnya harus bertanggung jawab, berhenti berdalih dan menempatkan etika sebelum keuntungan dan ekspansi internasional,” kata UEJF dalam sebuah pernyataan di situsnya.

Kebijakan perilaku kebencian Twitter melarang pengguna mempromosikan kekerasan atau mengancam atau menyerang orang berdasarkan ras, agama, identitas gender atau kecacatan mereka, di antara bentuk-bentuk diskriminasi lainnya.

Seperti raksasa media sosial lainnya, ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan posting yang mereka yakini mengandung kebencian, dan mempekerjakan moderator untuk memeriksa kontennya.

Tetapi kelompok anti-diskriminasi telah lama mengeluh bahwa lubang dalam kebijakan memungkinkan komentar kebencian untuk tetap online dalam banyak kasus.

Jaksa Prancis pada hari Selasa mengatakan mereka telah membuka penyelidikan terhadap gelombang komentar rasis yang diposting di Twitter yang menargetkan anggota tim sepak bola nasional.

Komentar tersebut, terutama menargetkan bintang kulit hitam Paris Saint-Germain Kylian Mbappe, diposting setelah Prancis tersingkir dari turnamen Euro 2020 pekan lalu.

Prancis juga telah melakukan debat publik yang lebih luas tentang bagaimana menyeimbangkan hak atas kebebasan berbicara dengan kebutuhan untuk mencegah ujaran kebencian, setelah kasus kontroversial seorang remaja yang dikenal sebagai Mila.

Gadis berusia 18 tahun itu memicu kehebohan tahun lalu ketika videonya, yang mengkritik Islam secara vulgar, menjadi viral di media sosial.

Tiga belas orang diadili dengan tuduhan membuat dia dilecehkan sedemikian rupa sehingga dia terpaksa meninggalkan sekolah dan ditempatkan di bawah perlindungan polisi.

Sementara Presiden Emmanuel Macron termasuk di antara mereka yang membela haknya untuk menghujat, mantan presiden Sosialis Francois Hollande mengatakan pernyataan aslinya sama dengan “ucapan kebencian” terhadap Muslim.[ah/afp]

Tags: pengadilan prancistwitterujaran kebencian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Eropa: Postingan Kebencian Sama Berbahayanya dengan Serangan Publik

Next Post

Arab Saudi Kembali Gelar Festival Film Saudi

Next Post
Arab Saudi Kembali Gelar Festival Film Saudi

Arab Saudi Kembali Gelar Festival Film Saudi

LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Paket Sembako Untuk Buruh Harian Saat Pandemi

LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Paket Sembako Untuk Buruh Harian Saat Pandemi

Cerita Dewi Sandra Bandingkan Rasa Sakit Dibius dengan Rendahnya Iman

Cerita Dewi Sandra Bandingkan Rasa Sakit Dibius dengan Rendahnya Iman

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga