ChanelMuslim.com- Nikah tak ubahnya seperti makan dan minum. Tak bisa ditunda, apalagi ditiadakan. Meskipun masa pandemi belum berakhir.
Nikah dan segala turunannya, merupakan kegiatan pokok manusia. Tak bisa ditunda, apalagi ditiadakan. Meskipun masa pandemi masih belum berakhir.
Hal itu juga ditangkap pihak pemerintah. Mereka memahami bahwa soal nikah merupakan kegiatan urgen yang tak boleh ditunda. Karena itulah, pemerintah tidak melarang. Tapi, disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Masing-masing daerah memiliki aturan sendiri yang berbeda satu dengan yang lain. Ada super ketat. Ada yang longgar. Ada juga yang berjalan seperti biasa. Yang terakhir biasanya terjadi di daerah perkampungan. Boleh jadi, karena daerah itu tergolong zona hijau alias aman covid.
Cerita Bahagia
Cerita sukses melangsungkan pernikahan di masa pandemi tentu tersebar di seluruh penjuru tanah air. Kota maupun desa. Termasuk sebuah acara nikah di daerah Depok, Jawa Barat.
Depok tergolong zona rawan. Hal ini karena wilayahnya berbatasan langsung dengan kota sepadat DKI Jakarta. Karena itulah, aturan untuk acara keramaian ini begitu ketat.
Salah satu pernikahan di daerah ini tergolong sukses. Acaranya berlangsung khidmat sesuai syariat, tapi tidak memunculkan kerumunan. Caranya?
Panitia menjadikan undangan ke sanak keluarga dan kerabat bukan untuk ajakan datang. Tapi sekadar untuk pemberitahuan. Bahwa, si fulan dan fulanah akan menikah pada hari, tanggal, dan jam yang disebutkan.
Panitia pun menyebut sambungan online aplikasi apa saja yang akan menyiarkan langsung. Silahkan diklik bagi yang tertarik. Dan yang tidak, nilainya hanya sekadar pemberitahuan.
Bagaimana dengan kado atau lainnya? Panitia juga tidak ragu-ragu untuk mencantumkan alamat dan nomor kontak jika ada yang ingin mengirim kado dan lainnya. Acara pun berjalan lancar.
Cerita Merana
Kalau ada yang sukses, ada juga yang merana. Kejadiannya di sebuah kota besar yang memang tergolong zona merah. Karena sudah terlanjur sewa gedung, katering, dan undangan; panitia tetap jalan seperti biasa. Lengkap dengan segala aksesoris di lokasi acara.
Entah siapa yang melapor, tiba-tiba sejumlah aparat dalam satuan tugas Covid setempat langsung membubarkan acara. Hal ini karena walimahan tersebut dinilai melanggar aturan.
Syukurnya, acara inti yaitu akad nikah sudah berlangsung sesuai rencana. Hanya pesta atau walimahannya saja yang dibatalkan. Meskipun, segala persiapannya sudah rampung seratus persen.
Banyak pihak yang kecewa. Antara lain, para tamu undangan yang akhirnya pulang tanpa kesan, dan tentu saja keluarga dan kedua mempelai. Selain kehilangan momen mendapatkan doa dari undangan, mereka juga tetap harus membayar biaya semua persiapan.
Itu pun masih tergolong cerita yang masih mendingan. Karena boleh jadi, ada acara nikah dan walimahan yang akhirnya menjadi klaster baru penyebaran Covid.
Bukan hanya tamu undangan yang mengalami ketidaknyamanan. Tentu, kedua mempelai dan keluarga besar pun akan kena dampaknya. Yaitu, terhinggapi virus yang tergolong mematikan.
Karena itu, perlu penyiasatan yang seapik mungkin agar nikah dan walimahan tidak memunculkan mudharat atau bahaya. Dan jangan asal berlangsung, karena Covid masih jadi ancaman. [Mh]