• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

Februari 4, 2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tiga Kementerian yang diwakili oleh tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha
Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini
maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan
dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM
AAGN Puspayoga usai penandatanganan Nota Kesepahaman tiga Menteri yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/1).

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan
melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di
tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

“Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” kata Puspayoga.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan
didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan
biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

“Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik
pra dan pasca penerbitan IUMK,” ujar Puspayoga.

Menkop dan UKM itu menambahkan, dengan kebijakan
penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah
mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di
lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga
keuangan bank dan non-bank.

“Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM,” katanya.

Untuk ini, Kementerian Koperasi dan UMK akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi
IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.

“Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal
pelayanan kepada UMK,” kata Braman Setyo.

Tugas pendamping itu, kata Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

“Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong
adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB,
HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan
Pendamping PLUT-KUMKM,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam penerbitan IUMK. (jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai 1 Februari, Kemenhub Larang Penjualan Tiket Pesawat di Bandara

Next Post

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Next Post

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Iklan Hina TKI, KBRI Malaysia Harus Panggil Perusahaan IRobot

Cara Menyikat Gigi yang Benar dan Baik

Cara Menyikat Gigi yang Benar dan Baik

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3171 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4866 shares
    Share 1946 Tweet 1217
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Tanjung Kelayang Hadirkan Pengalaman Wisata dengan Keaslian Alam dan Budaya Belitung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga