• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 1 Februari, Kemenhub Larang Penjualan Tiket Pesawat di Bandara

Februari 4, 2015
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang adanya penjualan ruang penjualan tiket ( ticket sales counter ) di seluruh bandar udara (bandara) di tanah air. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada tanggal 31 Desember 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan, tujuan dikeluarkannya instruksi untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola Bandar Udara (Bandara) di seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” kata Barata di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menyebutkan, instruksi tersebut sesuai dengan fokus utama Kementerian Perhubungan yang menyangkut pelayanan dan keselamatan penumpang.

Selain meniadakan pembukaan konter tiket penjualan, dalam Surat Edaran Menhub itu juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap,red) di bandara; dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat edaran ini kepada para general manager bandar udara PT. AP I dan PT. AP II. Selain itu, juga kepada para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala UPTD Bandar Udara. (Setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pakai Flat Shoes atau Sneaker Dengan Baju Pengantin, Kenapa Tidak!

Next Post

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

Next Post

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Iklan Hina TKI, KBRI Malaysia Harus Panggil Perusahaan IRobot

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36723 shares
    Share 14689 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10991 shares
    Share 4396 Tweet 2748
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7227 shares
    Share 2891 Tweet 1807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga