• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 1 Februari, Kemenhub Larang Penjualan Tiket Pesawat di Bandara

04/02/2015
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang adanya penjualan ruang penjualan tiket ( ticket sales counter ) di seluruh bandar udara (bandara) di tanah air. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada tanggal 31 Desember 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan, tujuan dikeluarkannya instruksi untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola Bandar Udara (Bandara) di seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” kata Barata di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menyebutkan, instruksi tersebut sesuai dengan fokus utama Kementerian Perhubungan yang menyangkut pelayanan dan keselamatan penumpang.

Selain meniadakan pembukaan konter tiket penjualan, dalam Surat Edaran Menhub itu juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap,red) di bandara; dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat edaran ini kepada para general manager bandar udara PT. AP I dan PT. AP II. Selain itu, juga kepada para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala UPTD Bandar Udara. (Setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pakai Flat Shoes atau Sneaker Dengan Baju Pengantin, Kenapa Tidak!

Next Post

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

Next Post

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Iklan Hina TKI, KBRI Malaysia Harus Panggil Perusahaan IRobot

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3546 shares
    Share 1418 Tweet 887
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4163 shares
    Share 1665 Tweet 1041
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga